HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Besaran zakat fitrah 1445 Hijriah resmi telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, sebesar Rp 45.000.
“Zakat fitrah telah ditentukan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika dikonversi ke rupiah senilai 45.000,” kata Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Husain Rauf.
Menurutnya, zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu, kata Husain, dikarenakan naiknya harga beras di pasaran.
“Melihat lonjakan harga beras di pasaran saat ini maka pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan untuk menaikan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp. 45.000 perjiwa,” tandasnya.
Masih kata Husain, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui rapat bersama pihak-pihak terkait. Diantaranya, Kementrian Agama Kota Gorontalo, para Camat, Kepala Bulog Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznaz Kota Gorontalo dan tokoh adat.
Penetapan zakat fitrah ini, dituangkan dalam surat edaran tentang penetapan zakat fitrah di Kota Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp. 45.000.
Hal ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 005/Bag.kesra/643 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Lebih lanjut, Husain mengungkapkan, untuk penyerahan zakat fitrah bisa dilakukan di Baznas Kota Gorontalo.
“Jika dalam satu rumah terdapat lima jiwa, maka tiga orang diantaranya dianjurkan untuk diserahkan ke BAZNAS. Dan dari BAZNAS sendiri akan dikumpulkan dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk uang tunai yang masing-masing akan menerima zakat fitrah Rp. 150.000 perjiwa,” tandasnya
Besar harapan Husain, seluruh masyarakat kota gorontalo yang beragama Islam supaya segera memasukkan zakat fitrahnya untuk ditunaikan ke BAZNAS Kota Gorontalo atau melalui unit pengumpul zakat yang dibentuk di seluruh kelurahan masing-masing yang ada di Kota Gorontalo.(bnk/habari.id).