Robin Yusuf Pertanyakan Legalitas Pedagang di Atas Trotoar

oleh -109 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEKOT I Usulan eksekutif Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, pada umumnya mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Gorontalo.

Akan tetapi, terkait dengan hal tersebut tentu DPRD Kota Gorontalo meminta eksekutif tidak hanya melakukan kajian terhadap pelaksanaan program kegiatan teknis, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap pedagang sebagai objek pajak.

Hal ini seperti ditanyakan Anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, pada rapat pansus yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo, Senin (08/09/2025). Dimana, sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pedagang diatas trotoar, di sejumlah jalan di Kota Gorontalo.

“Pada intinya pembentukan Badan Pendapatan Daerah ini, sangat kami dukung. Karena dampaknya positif terhadap masyarakat dan daerah, serta memandirikan daerah mengoptimalkan PAD. Namun, bagaimana dengan status pedagang diatas trotoar yang juga objek pajak, apakah ada regulasi pendukung atas aktivitas mereka,” tanya Robin.

Tidak hanya itu saja tambah Robin Yusuf, yang juga Aleg dari Fraksi PPP DPRD Kota Gorontalo. Dimana Ia mempertanyakan aktivitas parkir di sejumlah rumah makan, satu diantaranya di Mie Gacoan.

“Saya juga pertanyakan, apakah aktivitas parkir seperti di Mie Gacoan terdata oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Kami berharap, mengingat Kota Gorontalo sebagai daerah jasa dan perdagangan, maka harus jelas semua termasuk status baik pedagang dan pelaku parkir. Khawatirnya, mereka memungut retribusi, lantas tak masuk di PAD Kota Gorontalo,” tegas Robin.

“Terakhir pesan kami, kajian yang dilakukan diharapkan ada hasil kajian di lapangan baik itu pedagang dan pemungutan parkir, minimal datanya,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di