Reskrim Polres Gorontalo Kota Periksa AD

oleh
reskrim
AD, saat diwawancarai awak media.
banner 468x60

HABARI.ID, HUKUM I Senin (08/11/2021) oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AD, dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kota di ruang Reskrim.

Hal ini diakui Kabag Ops Polres Gorontalo, AKP Ryan Hutagalung yang juga Plt Kapolres Gorontalo Kota. “Hanya akan di lakukan penyelidikan kembali,” singkatnya kepada awak media.

Sementara itu, AD yang sempat ditemui, menjelaskan bahwa dugaan kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan RH melalui penasehat hukumnya yakni Suslianto ke Polres Gorontalo Kota, hanya berdasarkan rekaman suara, saat AD menghadiri persidangan di PN Tipikor Gorontalo.

“Saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, bukan korupsi. Saya bukan pencuri, juga tidak korupsi atau membunuh orang,” Adhan Dambea.(dk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan