Terjaring Razia Protkes, 38 Pelanggar Jalani Rapid Test

oleh
Protkes.
Seorang pelanggar protokol kesehatan (dua kanan) saat menjalani rapid test di kompleks Pasar Moodu, Senin (30/11/2020).
banner 468x60

HABARI.ID I Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu TNI/Polri kembali menggelar razia, Senin (30/11/2020). Razia dilaksanakan di empat titik, yakni di kompleks Pertokoan Murni, Limboto Barat, Pasar Moodu dan Mapolda Gorontalo.

Dari operasi ini, Satpol PP berhasil menjaring 38 pelanggar. Para pelanggar ini pun harus menjalani sanksi berupa rapid test.

“Ada 38 yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan makser. Rinciannya 29 di Mapolda dan 9 di Pasar Moodu…,”

“Satu orang pelanggar di Mapolda hasilnya reaktif,” kata Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad.

Operasi penegakan protokol kesehatan ini digelar oleh tim gabungan dari satpol provinsi, satpol kabupaten/kota, BPBD dibantu polri dan TNI.

Pemprov juga menurunkan tim rapid dari dinas kesehatan untuk memeriksa para pelanggar protokol kesehatan.

Darman menjelaskan, ke depan operasi penegakkan prokes akan diikuti dengan pemeriksaan rapid test. Setiap pelanggar yang reaktif akan ditindaklanjuti dengan swab test.

Sebelumnya mereka di data dengan nama dan alamat sesuai KTP.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan