HABARI.ID, DEKOT I Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sudah dimulai Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Kota Gorontalo Senin (02/03/2026) di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Dalam pembahasan Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, keberadaan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo turut disinggung.
Dimana terungkap dalam forum rapat, Disparpora Kota Gorontalo sebagai instansi tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan dan olahraga.
Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kondisi Disparpora Kota Gorontalo sekarang ini, hanya memiliki beberapa bidang kerja dan tidak ada bidang ekonomi kreatif.
Rancangan peraturan daerah yang dibahas Pansus III DPRD Kota Gorontalo bersama jajaran Pemerintah Kota Gorontalo itu, cukup membuat Disparpora Kota Gorontalo dilematis, apakah menambah bidang ekraf atau mengikhlaskan ekraf menjadi satu instansi pemerintahan daerah.
Karena berdasarkan Permen Ekraf nomor 9 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah, dan Undang-undang no 24 tahun 2019, yang menekankan perlunya memafasilitasi pengembangan ekonomi kreatif. Serta keputusan bersama Mendagri RI dan Menekraf RI mengatur nomenklatur dan pedoman pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar sendiri sampaikan bahwa hasil rapat pansus yang Ia pimpin belum final dan masih akan dilanjutkan Selasa (03/03/2026).
Bahkan Totok Bachtiar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu sempat sampaikan kepada pimpinan OPD terkait, untuk menyiapkan struktur organisasi perangkat daerah masing-masing OPD, guna menyamakan persepsi dalam pembahasan ranperda.
“Inilah hal terpenting dalam pembahasan ranperda pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kita bukan hanya fokus menyamakan persepsi, tetapi wajib hukumnya melihat kembali regulasi mana yang tepat untuk dijadikan landasan dalam pembentukan sebuah organisasi perangkat daerah ..,”
“Maka dari itu, saya sebagai Ketua Pansus dan teman-teman di Pansus meminta kepada seluruh pimpinan OPD terkait, untuk menyiapkan struktur organisasi mereka, lalu kita bahas satu persatu termasuk regulasinya,” jelas Totok.
Tidak hanya itu saja lanjut Totok Bachtiar, dalam forum resmi tersebut sempat Ia sampaikan tentang peleburan bidang di Disparpora Kota Gorontalo menjadi satu instansi baru.
“Saya juga sampaikan tadi, mengingat ini masih dalam pembahasan ranperda, jika memungkinkan kita membentuk dinas pemuda dan olahraga, maka kita siap maksimalkan pembahasannya,” pungkasnya.
Kepala Disparpora Kota Gorontalo, Irwansyah Taha sendiri, siap menunaikan apa yang menjadi rekomendasi Pansus III DPRD Kota Gorontalo dalam rapat tersebut.
“Kami tentunya siap menseriusi apa yang menjadi rekomendasi pansus III, seperti menyiapkan struktur organisasi perangkat daerah baik yang saat ini atau struktur yang sudah ada bidang ekraf,” singkatnya.(bm/habari.id).






