Realisasi Program di Desa Sumberagung Dilakukan Sesuai Mekanisme dan Aturan

oleh
Desa Sumberagung
Giat di Balai Desa Sumberagung.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Program yang digulirkan pemerintah Desa Sumberagung, lahir dari mekanisme musyawarah tingkat dusun (Musdus) maupun Musdes dan telah mendapat persetujuan BPD Sumberagung.

Pelaksanaannya pun, menurut Kepala Desa Sumberagung, Sukram, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan, termasuk alokasi anggaran yang disalurkan pemerintah dan sudah di-monev DPMD Kabupaten Blitar.

“Dari mulai laporan pengadministrasian maupun bentuk implementasi kegiatan dilapangan sudah terlaksanakan sesuai aturan dan tak ada masalah. Tinggal menunggu anggaran tahap berikutnya yang tersisa 20% lagi,” pungkas Sukram yang ditemui Rabu (04/11/2020).

Hasil musyawarah menyepakati, warga kurang mampu yang diberi bantuan lewat BLT dana desa sebanyak 54 KK.

“Jumlah ini diluar warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BST Kemensos, Bansos propinsi, dan bansos kabupaten,” katanya.

Dan untuk realisasi program semacam ini, kata Sukram, dijalankan sesuai arahan atau intruksi dari pemerintah, baik pusat, provinsi maupun Pemda Kabupaten Blitar.(ADV/Kmf/tos/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan