SK Wali Kota Tahun 2020 Cacat Prosedur, Balai Cagar Budaya Tak Punya Kewenangan Lakukan Registrasi

oleh
oleh
foto istimewa.

 HABARI.ID, KOTA GORONTALO I ‘Perang pena dan argumen’ terkait eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, sampai saat ini terus bergulir sampai ke ranah hukum Polda Gorontalo. Kali ini tanggapan tegas eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Gorontalo, Dr. Lukman Kasim, kepada awak media.

Dr. Lukman Kasim yang juga sempat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo jelaskan, keterangan yang Ia sampaikan ke penyidik Polda Gorontalo, terkait dengan proses penetapan cagar budaya yang menjadi dasar terbitnya SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020.

Bahkan dalam keterangan yang Ia sampaikan ke penyidik Polda Gorontalo, Ia sempaikan kepada pihak terkait untuk melibatkan pemilik lahan dalam proses pengkajian eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, sebagai cagar budaya.

“Saya telah mengingatkan, kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” kata Lukman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya, registrasi nasional merupakan kewenangan pemerintah secara berjenjang, untuk tingkat daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Berdasarkan regulasi, Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional, karena kewenangan itu melekat sesuai aturan kepada pemerintah kabupaten dan kota,” tegasnya.

Tidak hanya itu lanjut Dr. Lukman Kasim, terkait dengan SK Penetapan Cagar Budaya tahun 2020, itu mengandung cacat prosedur dan cacat formal.

“Ada tiga alasan yang mendasar, pertama Dikbud tidak pernah menjadwalkan maupun mengagendakan pelaksanaan pengkajian, kedua proses pengkajian tidak melibatkan pemilik lahan dan ketiga bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, tidak pernah didaftarkan sebagai objek diduga cagar budaya atau ODCB oleh Pemerintah Kota Gorontalo,” paparnya.

“Bahkan, beberapa pekan setelah rekomendasi yang menjadi dasar penetapan SK tahun 2020 di tandatangani Wali Kota Gorontalo saat itu, saya sebagai Kepala Dikbud saat itu diminta untuk meninjau kembali keputusan tersebut, setelah pemerintah daerah menerima keberatan dari pemilik lahanm” timpalnya.

Setelah mempelajari SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sampaikan regulasi tersebut tidak mengakomodir ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mekanisme penetapan cagar budaya.

Menurut Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, pelibatan pemilik lahan adalah hal terpenting bagi pimpinan daerah untuk mengambil sebuah keputusan, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi pada pemerintahan saat itu.

Menurut Adhan, tanah tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos merupakan tanah yang dibeli secara sah dari negara.

“Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara,” katanya.

Adhan menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus mendapat persetujuan pemilik lahan.

“Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.

Terkait proses hukum yang kini berjalan, Adhan berpendapat apabila yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Wali Kota, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui laporan pidana. “Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” pungkasnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di