HABARI.ID, POLRI I Kamis (03/02/2022) aparat Polres Gorontalo berhasil membekuk pelaku pencetak uang palsu, berinisial Cal (25) yang bukan lain teman dari terduga pelaku pengedar uang palsu, yakni DT (54).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar dan pencetak uang palsu yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Kedua pelaku memiliki peran berbeda-beda. Cipo sebagai pencetak uang palsu, sedangkan DT mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya dalam keterangan kepada pers di Polres Gorontalo.
Lanjutnya, tempat yang sudah menjadi target ialah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, dan saat ini sudah tersebar sekitar Rp. 8-10 juta dan sudah diamankan sekitar Rp. 11 juta. Apabila ditotalkan sekitar Rp. 19 Juta.
Tak hanya itu saja, motif yang dilakukan kedua pelaku ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yakni dengan mencari sasaran warung kecil dengan penjual Lansia dan si pengedar sengaja turun di malam hari untuk melancarkan aksinya. “Untuk saat ini Kedua pelaku kita sudah amankan di Polres Gorontalo,” ucapnya.
Terakhir dirinya menyampaikan, keduanya disangkakan dengan undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 1,2,3 Jo 26 dan atau pasal 245 KUHP pemalsuan mata uang dengan ancaman 10 – 15 Tahun Penjara.(bnk/habari.id).