HABARI.ID I Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI sudah menerbitkan surat edaran, nomor 141/4251/sj tentang pembatalan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Indonesia.
Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sendiri belum mengambil keputusan, apakah pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gorontalo Utara akan ditunda atau tidak.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, Selasa (10/08/2021) kepada Habari.Id.
“Melihat hadirnya surat edaran Kemendagri tentang pembatalan pemilihan kepala desa serentak di Indonesia, maka kita belum bisa memutuskan apakah di daerah kita akan ditunda atau tidak ..,”
“Untuk pemilihan kepala desa gelombang ketiga, kami masih menunggu keputusan Bupati secara resmi,” jelasnya, saat dihubungi terpisah melalui telefon selular.
Menurutnya, Pemerintah Pusat membatalkan pemilihan kepala desa, tentu bukan tanpa alasan. Salah satunya yakni, karena setiap daerah termasuk Kabupaten Gorontalo Utara masih dilanda pandemi Covid-19.
“Kami sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, akan mempertimbangkan lagi pelaksanaan hajatan ini. Kalau pun harus ditunda, maka pemilihan itu akan kami laksanakan pada tahun depan ..,”
“Dan kami juga meminta serta mengimbau kepada masyarakat di 10 desa, agar bisa bijak dan sabar ketika Pemerintah Daerah menerbitkan keputusan,” pungkasnya.(wi/habari.id).