HABARI.ID I Sebanyak 10 desa di Kabupaten Gorut (Gorontalo Utara) akan menggelar Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak, pada bulan November mendatang.
Pilkades ini, akan menjadi ajang demokrasi pertama untuk Kabupaten Gorontalo Utara di tengah wabah pandemi covid-19.
Untuk mencegah terjadi penyebaran virus Covid-19 pada pesta demokrasi itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus merampungkan persiapan dan aturan teknisnya.
Seperti kata Plh Sekretaris Daerah yang juga Asisten 3 Bidang Administrasi Setda Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro menjelaskan Selasa (03/08/2021), hal pokok yang dipersiapkan berkutat pada aturan tentang pemilihan berstandar protokol kesehatan.
“Kita sudah miliki Perda yang juga dikuatkan oleh Perbup, soal aturan pemilihan di masa pandemi. Dalam waktu dekat ini akan segera disahkan,” jelas Suleman Lakoro.
Ditanyakan tentang alokasi anggaran penerapan protokol kesehatan pada pemilihan tersebut, Suleman mengungkapkan, akan dikolaborasikan dengan dana pemerintah desa dalam penangan covid-19.
“Kita sudah ada peraturan Menteri soal pemanfaatan dana desa sebanyak 8 persen, untuk protokol kesehatan. Nah, ini juga diperuntukan untuk pilkades,” ungkap Suleman.
Selain Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa di masa pandemi, melalui Dinas Pemberdayaan Desa bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan.
“Jadi kita juga akan membuat juknis tentang aturan-aturan yang tidak termuat dalam Perda dan Perbud serta aturan Kemendagri, agar nanti tidak ada lagi masalah dalam pemilihannya,” tandasnya.(wi/habari.id).