Permohonan Kasasi Zainuddin Ditolak MA, Nelson “Menang” 2-1

oleh
Patta Agung, Ramdan Kasim dan Ismail Pelu, tim Kuasa Hukum Nelson Pomalingo saat memperlihatkan Relaas Pemberitahuan dari Pengadilan tentang putusan kasasi pada Jumpa Pers, Ahad (10/11/2019)
banner 468x60

HABARI.ID I Gugatan perdata Zainuddin Hasan terhadap Nelson Pomalingo terkait ganti rugi dana Pilkada, sudah sampai pada tahap kasasi. Permohonan kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan ternyata ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah mendapat kabar pada tanggal 4 November lalu, bahwa sudah ada putusan menyangkut permohonan kasasi yang dilayangkan Zainuddin Hasan …”

“Putusan itu menyatakan; menolak permohonan kasasi, dan menghukum pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 500 Ribu,” ungkap ketua tim kuasa hukum, Ismail Pelu, SH, dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati, Ahad (10/11/2019).

Selama kurang lebih setahun perkara ini bergulir, Zainuddin hanya mencatat satu “kemenangan”; saat gugatannya diterima Pengadilan Negeri Gorontalo. Tapi melalui tim kuasa hukumnya, Nelson mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.

“Gugatan ganti rugi sebesar Rp. 13, 6 Miliar yang diajukan Zainuddin dengan tergugat pertama Nelson Pomalingo dan Fadli Hasan sebagai tergugat kedua ini, diterima di pengadilan tingkat pertama …”

“Tapi karena tidak ada bukti pendukung yang menyatakan dana itu diserahkan atau diterima klien kami, maka kami mengajukan banding,” kata Ismail Pelu.

Di bagian lain penjelasannya, Ismail Pelu juga mempertegas bahwa kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan atau dokumen lainnya.  “Dan, permohonan banding yang kita ajukan diterima Pengadilan Tinggi”.

“Kalah” di Pengadilan Tinggi, Zainuddin pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi kasasi itu ditolak. “Putusan kasasi ini adalah putusan yang sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Dan putusan ini keluar setelah kita menjawab kasasi tersebut,” kata Ismail.

Terkait dengan upaya kasasi yang ditolak ini, juga dijelaskan oleh Ramdan Kasim, SH, yang juga kuasa hukum Nelson Pomalingo. Ramdan menjelaskan alasan sampai MA menolak kasasi tersebut.

“18 Desember 2018 kasasi diajukan oleh pemohon yang sebelumnya adalah terbanding. Namun kasasi itu ditolah setelah kami memberi jawaban atas kasasi tersebut. Ada dua hal yang dipertimbangkan dalam putusan kasasi …”

“Pertama, pemeriksaan pembuktian di tingkat pengadilan pertama. Kedua, putusan di Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding. di putusan banding itu, mengabulkan permohonan banding, membatalkan putusan di tingkat pertama. Nah, itu yang dijadikan pertimbangan oleh hakim di MA,” jelas Ramdan.

Pertimbangan kedua adalah, tentu saja, berdasarkan penerapan hukum disertai dengan alasan-alasan. “Termasuk alasan pemohon kasasi, juga dipertimbangkan. Dan itu tidak lari dari pertimbangan pertama,” jelas Ramdan.

Upaya Hukum Luar Biasa (PK)

Apakah masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan Zainuddin Hasan setelah permohonan kasasinya ditolak MA?. Pertanyaan wartawan ini, ditanggapi langsung tim kuasa hukum Nelson.

Status dalam perkara ini, kata Ramdan, sudah inkracht. Meskipun masih ada upaya Hukum Luar Biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Zainuddin.

“Tapi, PK ini juga diatur secara hukum dalam hukum acara perdata. Ada dua hal yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada novum atau bukti baru … ”

“Bukti baru ini, adalah bukti yang memiliki peran penting (relevan) dengan pokok perkara. Kedua, ada penerapan hukum yang tidak diterapkan sesuai dengan hukum acara,” kata Ramdan. Pada perkara ini, Nelson telah menunjuk Ismail Pelu, Ramdan Kasim dan Patta Agung sebagai kuasa hukum.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan