Idris: Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Diperluas

oleh
Ketenagakerjaan, Perlindungan.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.
banner 468x60
HABARI.ID I Bidang ketenagakerjaan adalah sektor yang paling merasakan, dampak dari pandemi Covid-19. Maka dari itu Rabu (23/09/2020) Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim tegaskan, perlindugan ketenagakerjaan harus diperluas seluruh stakeholder Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan cara bersinergi.

Tujuan dari perluasan perlindungan ketenagakerjaan tersebut, Idris jelaskan agar bisa memberikan manfaat terhadap pekerja formal dan informal, dalam menerima jaminan sosial.

“Pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang meluas diseluruh sektor perekonomian, yang muaranya juga berimbas ke tenagakerjaan …”

“Baik dari jumlah pekerja yang terdampak PHK, ada yang dirumahkan, ancaman hilangnya perlindungan jaminan sosial tenagakerja …”

“Akibat menurunnya iklim investasi hingga resesi ekonomi yang berakibat pada menurunnya tingkat produktivitas,” ungkap Idris.

Untuk mencegah dan mengurangi dampak covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan dan dunia kerja, Idris mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan enam kebijakan strategis dalam upaya mitigasi pandemi virus corona.

“Salah satunya paket stimulus ekonomi untuk JPS (Jaring Pengaman Sosial) di sektor ketenagakerjaan antara lain kartu prakerja, bantuan subsisdi upah …”

“BLT bagi pekerja dan relaksasi kewajiban iuran perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi perusahaan hingga 1 persen,” kata Idris.

Untuk menyukseskan penerapan paket stimulan tersebut, serta meminimalisir yang bisa menghambat penyelenggaraannya.

Sangat dibutuhkan sinergitas dan kerjasama dengan lintas sektor, agar kebijakan stimulan itu dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran.

“Disisi lain, dengan adanya penerapan adaptasi dan membiasakan kehidupan baru baik sektor industri, perkantoran …”

“Dan dunia usaha yang sudah tentu mepekerjakan tenaga kerja, patut diwaspadai dapat menjadi ancaman cluster baru penularan covid-19 dilingkungan pekerja …”

“Olehnya, pola kerja yang berbasis pada pencengahan penularan covid-19 dan jaminan perlindungan jaminan sosial …”

“Bagi pekerja senantiasa harus terus ditingkatkan dan diselenggarakan dengan baik sebagai langkah antisipatif dan berkesinambungan,” jelasnya.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan