Penyelenggara Pemilu ‘Main Perempuan’ Bisa Kena Pelanggaran Kode Etik

oleh
Penyelenggara, Pelanggaran.
Anggota DKPP RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, saat menjadi narasumber pada kegiatan ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media Jumat (25/09/2020) di Grand Q Hotel.
banner 468x60
HABARI.ID I Pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu, ternyata tidak hanya dapat ditemukan pada proses pelaksanaan tahapan pemilu.

Tetapi bisa ditemukan pada setiap aktivitas individu penyelenggara, termasuk pelanggaran suka ‘main perempuan’.

Begitu kata Anggota DKPP RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, pada kegiatan ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media Jumat (25/09/2020) di Grand Q Hotel.

Dia jelaskan, ketika seorang itu diambil sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu, maka orang tersebut sudah menggadaikan kebebasan individu.

Dengan artian kata Prof. Teguh, setiap individu dari penyelengara ini sudah memiliki pribadi yang ada kode etiknya.

“Pelanggaran kode etik diluar aktivitas pemilu, seperti ‘main perempuan’, judi, mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol …”

“Punya status hubungan gelap dengan seseorang, nikah siri sampai dengan pinjam meminjam, memberikan respon positif terhadap postingan foto paslon di sosial media dan masih banyak lagi,” jelas Prof. Teguh.

Berbicara kode etik kata Prof. Teguh, artinya berbicara soal integritas dan profesionalisme pelaksana pemilu baik komisioner KPU, Bawaslu dan seluruh jajarannya sampai ke tingkat bawah.

“Maka saya berharap dan berpesan pelaksana di daerah, agar benar-benar menjaga kode etik yang ada pada diri masing-masing, serta menjadikan pemilu ini bermartabat,” pungkas Prof. Teguh.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan