Penegakan Hukum Kendaraan Angkutan Barang ODOL Mulai Disosialisasikan

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim membuka sosialisasi penegakan hukum kendaraan angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (23/2/2022).

Sosialisasi ODOL diintegrasikan dengan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.

Over Dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan. Sedangkan Over Loading adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

“Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023. Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang viral saat ini menyadarkan kita akan bahayanya kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang diperparah dengan adanya angkutan barang ODOL,” ucap Wagub Idris Rahim dalam sambutannya.

Wagub Idris mengatakan, untuk mencapai bebas ODOL tahun 2023 perlu komitmen seluruh pihak terkait dalam penegakan hukum mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu kata Idris, dibutuhkan aparat yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta aturan turunan lainnya.

“Indonesia bebas ODOL tahun 2023 hanya dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses oleh aparat yang memiliki integritas. Oleh karena itu sangat tepat sosialisasi ini dirangkaikan dengan pencanganan Zona Integritas WBK dan WBBM. Diharapkan melalui pencanangan ini akan tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tandas Wagub Idris. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan