Pemprov dan Korsupgah KPK Bahas Bansos Covid 19

oleh
Korsupgah, KPK, Pemprov.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menjelaskan program penyaluran bantuan sosial oleh Pemprov Gorontalo, kepada Tim Korsupgah KPK RI melalui video conference.
banner 468x60
HABARI.ID I Pemprov (Pemerintah Provinsi) Gorontalo dengan Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) KPK RI, Jumat (08/05/20) membahas tentang Bansos (Bantuan Sosial) penanganan Covid 19, melalui video conference.

Salah satu yang muncul dalam pembahasan Bansos Covid 19, antara Pemprov Gorontalo dengan Korsupgah KPK RI, yakni penggunaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk distribusi bansos.

Di satu sisi, banyak warga terdampak namun tidak terdata di DTKS bansos. Di sisi lain, beragam bantuan baik pusat, provinsi, kabupaten dan kota hanya akan menumpuk di orang yang sama saja sesuai DTKS.

“Nah ini dibahas tadi, petunjuk dari beliau-beliau yang penting bantuannya nyampe meski non DTKS). Contohnya di Kelurahan Tamalate ada nama Rusli Habibie di situ…”

“Begitu di cek kamu terima ? Terima. Jangan sampai datanya tidak jelas, penerima tidak jelas pasti bantuannya juga tidak jelas,” ungkap Gubernur Rusli.

Melalui video conferce, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rapat dengan Tim Korsupgah KPK RI.

Data warga terdampak covid 19, butuh peran aktif aparat desa dan kelurahan. Aparat setempat harus mampu mendata dan memilah.

Mana warga terdampak dan jenis bantuan apa, yang akan dan atau sudah dia terima. Warga lain yang belum terbantu, akan diintervensi melalui bantuan provinsi.

“Dari Korsupgah KPK menyampaikan, kalau perlu sampai RT RW dipampang itu datanya. Misalnya ada 100 orang, mereka itu siapa saja dan bantuan apa yang sudah didapat. Sehingga ada transparansi,” imbuh Rusli.

Pemprov Gorontalo saat ini, sedang bersiap untuk mentransfer anggaran ke kabupaten/kota untuk program JPS (Jaring Pengaman Sosial).

Termasuk BLPD (Bantuan Langsung Pangan Daerah) tahap dua ini, penganggarannya bekerjasama dengan kabupaten/kota.

“Sebelum tahap dua dan tiga kami bayarkan, kabupaten kota harus memberikan data dan laporan, siapa-siapa saja yang sudah menerima bantuan. Sehingga jelas dan terpisah,” tegas Rusli.(adv/rls/4bink).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan