Pemkot Mojokerto dan Kejari Lanjutkan Kerja Sama Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara

oleh
banner 468x60

Mojokerto, Habari.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menyepakati kerja sama dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dengan Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin di Kantor Kejari, Jalan Raya By Pass KM 49 Mojokerto pada Kamis (1/2).

Ali Kuncoro menyampaikan Pemkot memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara oleh karena itu agar dapat berjalan dengan lancar perlu adanya pendampingan dari Kejaksaan.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya DPUPRPerakim, BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, Diskominfo, Sekretariat Daerah, dan RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo,” terang sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Ia juga menuturkan ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kerja sama ini.

“Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain yang dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pelayanan hukum,” terangnya.

Kadispora Jatim ini menambahkan, pada prinsipnya Pemkot terbuka untuk semua kerja sama dengan pihak eksternal selama kerja sama tersebut mampu berdampak positif dan membawa manfaat bagi warga masyarakat.

“Saat ini adalah era kolaborasi bukan lagi era kompetisi, oleh karena itulah setiap perangkat daerah harus mampu menggali potensi kerja sama dengan daerah maupun instansi lain sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” imbuhnya.

Dengan adanya penanganan nota kesepakatan ini, Bobby Ruswin berharap agar kerja sama yang sudah terjalin dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Saya berharap seluruh pihak bekerjasama secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakannya, jangan hanya sebatas simbolis saja tapi berkesinambungan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bobby menyampaikan selaku Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tugasnya untuk memberikan masukan dari aspek hukum.

“Kami selain bertugas selaku jaksa juga bertugas untuk membantu Pemkot untuk menyukseskan program APBD dan mencegah terjadinya penyimpangan. Bila memang ada terjadinya penyimpangan kita juga punya fungsi penyidikan,” pungkasnya. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di