Pemkot Dukung Pemprov Usulkan PSBB ke Kemenkes RI Sesuai PP No 21 tahun 2020

oleh
Pemkot, Pemprov, PSBB
Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha.
banner 468x60
HABARI.ID I Pemkot Gorontalo dukung Pemprov Gorontalo usulkan pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 (Corona Virus disease 2019).

Dukungan Pemkot Gorontalo terhadap usulan Pemprov Gorontalo ke Kemenkes RI tersebut, diungkapkan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, ketika ditemui di ruang GCC (Gorontalo Command Center) Rabu (15/04/20).

“Pemkot Gorontalo telah menyampaikan hasil kajian dari tim kami, dan sudah dibicarakan pada virtual meeting bersama Muspida. Yakni mengusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2020,” ujar Marten.

Secara leterlek Marten jelaskan, memang Gorontalo belum masuk dalam PP tersebut. Namun Pemerintah Daerah tidak bisa berpegang pada hal itu.

Untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar ini, Pemerintah Daerah harus juga memberikan alasan yang logis. Salah satunya, dengan adanya temuan pasien 01, yang sudah positif Covid 19.

“Artinya, kita ingin memprotek agar tidak ada lagi masyarakat di Provinsi Gorontalo, terkena dan tertular virus ini. Maka, kita harus menutup secara ketat,” terang Marten.

Pada umumnya Marten tambahkan, penerapan PSBB ini sudah dijalankan oleh Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota di Gorontalo.

Langkah-langkah pembatasan yang sudah dilakukan itu, diantaranya dalam dunia pendidikan, dimana seluruh siswa diwajibkan untuk belajar dari rumah.

Kemudian pembatasan aktivitas di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu ASN bekerja dari rumah. Termasuk dengan pembatasan pada kegiatan keagamaan.

Bahkan pembatasan kegiatan di tempat-tempat fasilitas umum, rumah makan, hotel, warung kopi serta kegiatan rapat yang menghadirkan orang banyak.

“Memang harus lebih tegas lagi, misalnya dalam pembatasan moda transporatasi, cotonhnya apakah orang beroncengan boleh atau tidak, atau dalam kendaraaan tidak bisa berdesakan,” jelas Marten.

“Skali lagi Kami mendukung sepenuhnya usulan Gubernur Gorontalo ke Kemenkes RI, untuk mendapatkan persetujuan dari Menkes RI, melakukan PSBB dalam skala-skala tertentu, nanti kita akan penuhi,” timpal Marten.(adv/4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan