Pemkab Gorontalo Usulkan PSBB Mulai 5 Mei, Nelson: Banyak Hal Teknis yang Harus Dipersiapkan

oleh
Pemkab Gorontalo Usulkan PSBB Mulai 5 Mei, Nelson Banyak Hal Teknis yang Harus Dipersiapkan
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat konferensi pers usai mengikuti virtual meeting dengan Forkopimda Provinsi Gorontalo, Kamis (30/04/2020).[foto_dwi/habari.i]
banner 468x60
HABARI.ID I Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengusulkan agar pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebaiknya dimulai 5 Mei dari tanggal pemberlakuan yang direncanakan 3 Mei 2020.
Pasalnya, untuk mengatur hal-hal yang sifatnya teknis terkait penerapan PSBB di kabupaten Gorontalo dengan wilayah yang cukup luas itu, jelas membutuhkan waktu.

Ini diungkap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo pada virtual meeting bersama Forkopimda Provinsi, Kamis (30/04/2020).

Menurut Nelson, pengaturan teknis penerapan PSBB di wilayah kabupaten Gorontalo tidak memungkinkan dilakukan secara simultan dalam waktu yang singkat.

Banyak hal yang menurutnya harus diatur, baik terkait hal teknis dan berbagai kesiapan lainnya. 5 Mei, kata Nelson, menjadi waktu yang pas untuk pemberlakuan PSBB.

“Kami di daerah menjalankan teknisnya. Kami butuh waktu untuk menyusun aturan-aturan teknisnya dengan tetap memperhatikan Pergub (Peraturan Gubernur) terkait PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkap Nelson.

Draft Pergub sendiri berisikan aturan pokok terkait langkah-langkah pembatasan sosial. Untuk teknis dan realisasi di lapangan, diserahan kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Nelson tetap berharap setiap aturan antar daerah kabupaten/kota tidak saling tumpang-tindih.

“Draf Pergub akan rampung tanggal 3 Mei, maka kami juga akan mempersiapkan peraturan Bupati-nya yang tak lain untuk menunjang Pergub …,”

“Seperti soal pengaturan pasar, transportasi, dan jam malam itu yang kita atur teknisnya secara matang,” kata Nelson.

Nelson Pomalingo menjelaskan teknis pengaturan PSBB di kabupaten Gorontalo. Untuk operasi pasar tradisional harian, akan dibuka pada pukul 6 pagi hingga 6 sore, untuk pasar mingguan, akan dibatasi dari pukul 6 pagi hingga pukul 11.

Demikian pula dengan pengaturan transportasi, akan dibatasi jumlah penumpang pada setiap jenis kendaraan.

“Kami masih susun teknisnya dan akan dibuat legalstandingnya. Karena sudah pembatasan berskala yang lebih besar, maka semua hal harus dibatasi, termasuk keluar-masuknya orang ke wilayah Kabupaten Gorontalo …,”

“Ini juga berlaku untuk wilayah kabupaten yang saling tetangga. Makanya kita butuh waktu untuk menyelesaikan teknisnya,” ungkap Nelson.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan