Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Seriusi Perda Kawasan Tanpa Rokok

oleh
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat menerima kunjungan Komite Pengendali Tembakau dan Tim Kementerian Kesehatan RI, Rabu (12/01/2022).
banner 468x60

HABARI.ID, GORONTALO UTARA I Menyahuti saran dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan Tim Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan mengoptimalkan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (12/01/2022).

Perda KRT tersebut memuat sejumlah aturan terkait pembatasan rokok di tempat-tempat tertentu. Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menegaskan, Perda tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada publik dari polusi dan dampak asap rokok.

“Jadi hal ini bukan melarang orang untuk tidak boleh merokok, tapi merokok jangan sampai mengganggu hak orang lain juga. Tentu kesadaran yang menjadi kunci utama perihal ini,” ungkap Thariq.

Ke depan kata Thariq, kawasan umum tertentu, instansi kesehatan, dan pendidikan akan menjadi zona bebas asap rokok. Bukan sebatas pelarangan tertulis, tapi pihaknya akan melakukan sosialisasi dan penindakan bila masyarakat terbukti melanggar Perda tersebut.

“Karena kami telah mendapat apresiasi dari 2 lembaga ini, olehnya secara perlahan perda tersebut akan kita sosialisasikan termasuk juga mulai ada penegakan disiplin dan penegasannya,” ungkapnya.

Sosialisasi aturan tersebut juga rencananya akan berlaku di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Saya akan memberikan saran kepada Bupati, agar setiap OPD menjadi zona bebas asap rokok,”tegasnya. (Wi/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan