Seriusi Peredaran Miras, Pemprov Ajukan Revisi Perda Miras

oleh
banner 468x60

HABARI.ID | Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menseriusi peredaran miras atau minuman keras hingga ke akar-akarnya. Salah satu upaya memberantas miras itu dengan mengajukan revisi Perda (Peraturan Daerah) miras kepada legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang akan direvisi terhadap Perda miras tersebut. Utamanya pemberian sanksi, apalagi Gorontalo merupakan salah satu daerah terbanyak pengkonsumsi miras.  

“Poin-poin yang diajukan terhadap perda miras adalah menyangkut masalah ketentuan sanksi, kemudian ada juga terkait dengan hukum lain. Misalnya undang-undang pangan. Karena dlam hal ini ada yang melakukan pencampuran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan BPOM,” jelas AW Thalib.

Aleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengakui jika efek miras oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, bahkan bisa berujung pada kematian.
 
“Salah satu tujuan merevisi perda miras ini untuk memberikan efek jera terhadap pedagang miras, pengedar, konsumen maupun yang terkait dengan minimal beralkohol ini. Apalagi tak sedikit orang terenggut nyawanya akibat miras ini,” jelasnya.

Menurutnya, dari data yang ia miliki, tingat konsumen miras di Gorontalo mencapai 12 persen. Angka tersebut dibawah Manado yang mencapai 15 persen penduduk pengkonsumsi miras.

“Oleh karena itu kami berharap rancangan revisi perda miras ini bisa kami terima tannggal 22 November nanti. Karena, target untuk memperbaiki perda harus tuntas di tahun ini,” tandasnya. (Dik/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan