Paripurna LKPJ : Rusli Paparkan 9 Langkah Penanganan Covid 19

oleh
LKPJ, Penanganan Covid 19.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna LKPJ tahun 2019, yang digelar online melalui Video Conference.
banner 468x60
HABARI.ID I Dalam forum rapat paripurna penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertangungjawaban) tahun 2019, oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa (21/04/20) yang digelar online melalui Video Conference, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, turut paparkan 9 langkah penanganan Covid 19.

Sedikitnya 9 langkah penanganan Covid 19 yang dipaparkan Rusli Habibie, pada rapat paripurna LKPJ itu, diantaranya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, tetap melaksanakan aktivitas di rumah.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota telah membentuk Satgas percepata penanganan Covid 19, untuk meminimalisir penyebaran wabah.

Sebagai bentuk tindak lanjut, dari keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020, termasuk di dalamnya surat edaran dari Kementerian dan lembaga.

Ke tiga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota membentuk Posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua orang, yang akan memasuki wilayah Gorontalo.

Kemudian bersama-sama menggalakkan perilaku hidup sehat dan bersih, dengan slogan ‘Gorontalo Bergerak’. Selanjutnya ke lima, pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan gate satu arah.

LKPJ, Penanganan Covid 19
Melalui online Video Conference, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, menyerahkan Dokumen LKPJ tahun 2019 Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Guna memudahkan pemeriksaan penumpang, yang baru sampai maupun akan berangkat meninggalkan wilayah Provinsi Gorontalo.

Berikutnya, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap warga negara asing, maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari negera lain, atau luar daerah.

Seluruh Pemerintah Daerah menyiapkan logistik dan fasilitas kesehatan, terutama alat pelindung diri sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Paparan Gubernur pada urutan ke delapan, yakni Pemerintah Daerah wajib untuk menjamin ketersediaan pangan untuk masyarakat.

Terakhir, aparat penegak hukum menindak tegas sesuai dengan prosedur, jika ada oknum yang sengaja menimbun bahan pangan di daerah.

“Langkah-langkah ini saya sampaikan melalui paripurna LKPJ, adalah bagian dari sikap bijaksana dan kebersamaan seluruh komponen, dalam menyikapi pandemi Covid 19. Sehingga masyarakat, mendapatkan perlindungan dan wabah ini tidak semakin meluas,” terang Rusli.(adv/50diq/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan