HABARI.ID, DEKOT I Meski sebagai daerah jasa dan perdagangan, dunia pariwisata terus mengalami perkembangan di Kota Gorontalo, tidak terkecuali keberadaan objek wisata Pantai Kaisomaru.
Parahnya, status dan legalitas objek wisata Kaisomaru masih menjadi tanda tanya dari kalangan masyarakat, termasuk DPRD Kota Gorontalo.
Bahkan status legalitas Kaisomaru, turut menjadi pembahasan dalam rapat Pansus (Panitia Khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Senin (29/04/2024).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat secara terbuka dalam forum tersebut mempertanyakan status dan legalitas wisata Kaisomaru, apakah masuk dalam daftar aset daerah.
“Pak Kaban, mohon jelaskan tentang status wisata Pantai Kaisomaru yang ada di Kecamatan Dumbo Raya, apakah masuk dalam daftar aset daerah atau tidak ..,”
“Hal ini penting, agar kita semua mengetahui kejelasan tempat wisata itu dan juga pengelolaannya seperti apa,” terang Muksin.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto sampaikan dalam forum rapat bahwa wisata pantai Kaisomaru tidak masuk dalam aset daerah.
“Objek wisata itu sudah masuk dalam tanah negara, karena di sepadan pantai. Dan perlu kami jelaskan, bahwa objek wisata Kaisomaru bukan bagian dari aset Pemerintah Kota Gorontalo,” pungkasnya.(bnk/habari.id).