Wali Kota Serahkan Ranperda RPJPD ke DPRD

oleh
Habari.Id
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo, Marten Taha resmi menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Gorontalo, tahun 2025-2045 ke DPRD Kota Gorontalo melalui rapat paripurna yang digelar di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, Senin (29 /4/2024).

Sebelum diserahkan ke DPRD, Ranperda tentang RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025-2045, menurut Marten, telah disusun sejak pertengahan tahun 2023, yang ditandai dengan kick off penyusunan rencana RPJPD.

Setelah itu, dilanjutkan dengan membagikan link kusioner kepada masyarakat, untuk mengumpulkan informasi harapan masyarakat dalam dua puluh tahun mendatang. Selanjutnya kami menggelar FGD dengan perangkat daerah yang dilaksanakan pada bulan september tahun 2023, untuk merumuskan pokok visi dengan pendekatan permasalahan dan isu yang dipilih masyarakat, ” sambung Marten.

Tahapan berikut yang dilaksanakan, lanjut Marten, adalah penyelenggaraan FKP pada bulan Oktober tahun 2023, dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk partai-partai politik peserta pemilu tahun 2024.

“Selanjutnya dikonsultasikan ke pemerintah provinsi untuk diselaraskan dengan RPJPD provinsi dan RPJP nasional, sebagai syarat terlaksananya musrenbang yang alhamdulillah sudah selesai kita laksanakan pada hari Jumat kemarin,” ujarnya.

Dia menambahkan, RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah serta pedoman dalam penyusunan RPJMD kepala daerah terpilih kelak.

“Pembahasan dan kesepakatan terhadap rencana peraturan daerah tentang RPJPD, menjadi sangat prioritas. Mengingat waktu penetapan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota gorontalo tahun 2025- 2045, paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024 agar nantinya sudah dapat digunakan oleh para calon kepala daerah yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah,” terang Marten.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di