Pajak dan Retribusi Punya Peranan Penting dalam Peningkatan PAD

oleh -30 Dilihat
oleh
fgd
Habari.Id

HABARI.ID, DEKOT I Anggota Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Kota Gorontalo, Sucipto Kadir katakan bahwa aturan tentang pajak dan retribusi daerah memiliki peranan penting untuk meningkatkan PAD Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan Aleg dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, saat dihubungi terpisah melalui selular Selasa (06/06/2023).

banner 468x60

“Ketika Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ini disahkan menjadi sebuah perda atau landasan hukum yang kuat, tentu akan memiliki peran penting dalam peningkatan PAD Kota Gorontalo,” ujarnya. 

Ia jelaskan, bahwa pendapatan asli daerah memiliki peran yang sangat penting terhadap kelancaran pembangunan di daerah. 

“Guna peningkatan PAD, agar kita bisa bersama-sama mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan di Kota Gorontalo ..,” 

“Dalam melaksanakan pemungutan baik pajak maupun retribusi harus memiliki payung hukum yang jelas ..,” 

“Untuk itu pelaksanaan FGD ini diharapkan, dapat memberikan masukan positif dari berbagai pihak terkait penyelesaian ..,” 

“Dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah dan menghasilkan Perda yang berkualitas dalam pelaksanaan pemungutan dan upaya peningkatan PAD di Kota Gorontalo,” terangnya.

Selain itu Ia tembahkan, berdasarkan data dari Badan Keuangan Kota Gorontalo ada beberapa nomenklatur jenis pajak dan retribusi yang mengalami perubahan. 

Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan yang sekarang namanya menjadi pajak barang jasa tertentu atau PBJT. 

Pajak untuk kabupaten/kota juga bertambah jenis penerimaan pajaknya, yaitu adanya opsen atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. 

“Dimana yang sebelumnya kabupaten kota hanya mendapatkan bagi hasil dari provinsi ..,” 

“Sekarang untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB sudah langsung diterima oleh kabupaten/kota, saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di