HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Satresnarkoba Polres Tulungagung tangkap pria berinisial PY (32) warga Desa Glanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang berdomisili di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Pelaku ditangkap karena kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan mengedarkan obat atau bahan berkhasiat, berupa pil double L.
“Pelaku ditangkap petugas di tempat ia berdomisili, di Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada Jumat (08/10/2021) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Nenny Sasongko, Sabtu (09/10/2021).
Saat melakukan pengeledahan, petugas mendapati barang bukti antara lain, 2 (dua) pipet kaca berisi sisa shabu berat bruto 2,69 gram, 1 (satu) pipet kaca kosong, 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) butir pil double L dalam bungkus botol plastik …,
1 (satu) buah Bong shabu, 1 (satu) buah tutup bong shabu, 3 (tiga) buah korek api, 2 (dua) buah Cottonbud, 2 (dua) buah skrop shabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp.650.000,-, 1(satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1(satu) buah tas kecil warna biru.
“Pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut …,”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.(fal/habari.id)