Menjaga Netralitas: ASN Berinisial RS Diperiksa Bawaslu

oleh
banner 468x60

HABARI.ID I Masih terkait dengan pengawasan netralitas ASN. Bawaslu Kabupaten Gorontalo, untuk yang kedua kalinya, mengundang seorang ASN berinisial RS untuk dimintai keterangan, Selasa (18/02/2020).

“Sebagai bentuk pengawasan, kami telah mengundang RS. Yang bersangkutan dimintai klarifikasi soal undangan DPD II Partai Golkar, dan mendaftar di Partai Golkar sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati …,”

“Kami menanyakan apakah yang bersangkutan juga menyampaikan visi dan misi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili.

Wahyundin menjelaskan, sesuai ketentuan, ASN terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya mengatur hal-hal yang tak boleh dilanggar ASN dan sanksi. RS dimintai keterangan oleh Bawaslu pada sekitar pukul 09.00 WITA.

Selain memeriksa RS, kata Wahyudin, Bawaslu juga masih akan melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kehadiran incumbent dalam kegiatan politik di salah satu partai.

“Kita masih akan mendiskusikan hal ini. Yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati, datang sebagai pribadi dan bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati. Apalagi yang bersangkutan juga adalah Ketua Partai,” jelas Wahyudin Akili.

Wahyudin menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus akan terus berkomitmen menjalankan aturan. Dan soal penetapan sanksi, jika ada pelanggaran, ditentukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan