HABARI.ID, TRENGGALEK I Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Satgas COVID-19 melakukan beberapa hal menghadapi libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi.
Upaya Pemkab Trenggalek ini, merubah rencana semula, termasuk soal objek wisata yang awalnya akan tetap buka.
Beberapa hal tersebut di antaranya memberlakuan rapid test Antigen secara random kepada pelaku perjalanan masuk ke Trenggalek saat libur Nataru mendatang.
Selain itu, selama libur ini segala bentuk keramaian dan hajatan juga ditiadakan. Sementara terkait dengan perayaan Natal, pemerintah mengimbau masyarakat merayakannya di rumah. Dan untuk peribadatan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Akan ada penutupan tempat wisata pada menjelang tahun baru, tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Semua ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Selama libur, pengelola tempat wisata juga harus membatasi wisatawan luar tidak lebih dari separuh dari kapasitas atau daya tampung yang ada.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam press release di Gedung Smart Center Rabu (23/12/2020) malam menyampaikan bahwa sesuai Surat edaran Bupati nomor 065/3954/406.003.2/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 pada Libur Natal 2020 malam pergantian tahun, tanggal 31 Desember 2020 dan libur tahun baru 2021, untuk bidang hiburan dan pariwisata ada ‘perlakuan khusus’.
Di antaranya menutup destinasi pariwisata mulai tanggal 31 desember 2020 – 1 Januari 2021. Seluruh pelaku jasa kuliner dan pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat selama libur Natal dan tahun baru.
Para pengelola obyek wisata wajib membatasi jumlah kunjungan wisatawan maksimal 50% dari kapasitas.
Tim Gabungan juga menggelar operasi yustisi secara berkala, guna memantau kedisiplinan para pengelola obyek wisata dan pengunjung.
“Dan silahkan mengambil tindakan tegas dan terukur dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan,” tegas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.(Sar/habari.id)