Mahasiswa Fakultas Hukum UNG: Dari Kampus ke Mahkamah Konstitusi RI

oleh
oleh
Foto Istimewa.

HABARI.ID, KAMPUS I Peram mahasiswa UNG (Universitas Negeri Gorontalo) khususnya Fakultas Hukum UNG, bukan hanya aktif di balik meja kuliah tetapi sampai ke sidang Mahkamah Konstitusi RI.

Betapa tidak, sebagai bagian dari komunitas akademi, mahasiswa Fakultas Hukum UNG menunjukkan peran mereka tehadap demokrasi dan tata kelola desa, melalui sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi RI.

Bahkan mahasiswa Fakultas Hukum UNG, menyampaikan pokok-pokok permohonan uji materil Pasal 33 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa, yang mengatur batas usia minimal 25 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Seperti permohonan Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri, atas perkara yang teregistrasi 259/PUU-XXIII/2025. Dimana pemohon menegaskan bahwa permohonan lahir dari aspirasi generasi muda untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pemerintahan, khususnya di tingkat desa.

Menurut pemohon, ketentuan usia minimal 25 tahun berpotensi menutup akses warga muda yang dinilai cakap, berintegritas dan punya kesiapan berkontribusi dalam memimpin desa.

Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum UNG dalam permohonannya, turut menyoroti landasan kebijakan yang rasional dan terukur. Serta menekankan aspek open legal policy, dengan argumentasi bahwa penetapan usia minimal 25 tahun semestinya ditopang dasar akademik, data empiris serta alasan rasional memadai.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UNG, Weny A. Dungga, langkah mahasiswa tersebut merupakan cermin tradisi akademik. Dimana gagasan diuji dengan argumentasi dan aspirasi publik disalurkan melalui mekanisme konstitusional.

“Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum UNG di Mahkamah Konstitusi RI, menjadi pesan kuat bahwa generasi muda tidak hanya belajar hukum di ruang kelas, tetapi juga berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa melalui jalur yang bermartabat dan demokratis,” singkatnya.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di