LSM Gerhana Soroti Proyek Jaringan transmisi Air Baku di Desa Popayato

oleh -61 Dilihat
oleh
Ketua LSM Gerhana Provinsi Gorontalo, Jabir Tangoi saat melakukan survei di lokasi proyek bendung/intake jaringan transmisi air baku di desa Popayato.

HABARI.ID, GORONTALO – Proyek pembangunan bendung/intake Jaringan transmisi air baku di desa Popayato, kabupaten Pohuwato, mulai disoroti. Banyak warga yang mengeluh terkait dengan proyek berbandrol Rp. 15 Miliar yang dikerjakan PT. Paragon Prima Karya itu.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan mobilisasi alat berat yang masuk ke sekitar area proyek. Pasalnya, alat berat tersebut telah merusak tanaman perkebunan milik warga.

banner 468x60

“Banyak warga yang belum tahu dengan proyek ini. Sosialisasi memang pernah dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II. Tapi sosialisasi itu dilakukan hanya di kecamatan. Dan kebetulan, saya sendiri tidak bisa hadir pada sosialisasi tersebut,” kata Kepala Desa Popayato, Arifin.

Tanaman perkebunan milik warga yang rusak itu, kata Arifin, pada umumnya terjadi di lahan-lahan warga terkena pembangunan jaringan pipa.

“Masyarakat tidak tahu apakah ada ganti rugi atau tidak, baik soal tenaman perkebunan yang rusak maupun lahan warga yang kena dampak dari proyek ini,” kata Arifin. Arifin berharap penggalian untuk jaringan pipa hendaknya dilakukan secara manual tidak menggunakan alat berat guna meminimalisir perusakan lahan perkebunan.

Keluhan warga terkait proyek tersebut, ditanggapi serius oleh LSM Gerhana Provinsi Gorontalo. Ketua LSM Gerhana Jabir Tangoi, telah mengambil langkah advokasi terhadap apa yang dikeluhkan warga ini.

Ia mendatangi langsung lokasi proyek, yang berjarak 12 km dari pusat kecamatan. Setengah perjalanan dapat ia tempuh dengan menggunakan kendaraan.

Selebihnya, Jabir harus berjalan kaki. Praktis ia membutuhkan waktu hampir 2 jam untuk tiba di lokasi di tengah teriknya matahari, Senin (29/7/2019) siang. Menurut Jabir, apa yang dikeluhkan warga ini menjadi tanggung jawab LSM.

“Saya sudah mendatangi langsung dan melakukan survei di lokasi pembangunan bendung/intake jaringan transmisi air baku itu.

Termasuk juga sudah menginventarisir hal-hal yang dikeluhkan warga dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Popayato. Pada intinya, ada hak-hak warga yang dilanggar terkait dengan realisasi pembangunan proyek tersebut,” tandas Jabir, Senin (29/7/2019).

Sumber air sungai Dulamayo desa Popayato yang menjadi bagian dari proyek bendung/intake jaringan transmisi air baku.

Jabir, sepertinya, tahu betul tentang seluk beluk proyek ini. Dan menurutnya, ada yang janggal dengan realisasi proyek tersebut.

“Penandatanganan kontrak proyek ini, pada pertengahan Juni 2019 lalu. Dan saat ini, baik PT. Paragon Prima Karya dan Konsultan Pengawasnya, telah mengambil 20 persen uang muka. Tapi, progress proyek itu belum nampak.

Yang terlihat justru hanya kerusakan lahan perkebunan milik warga, lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka,” kata Jabir. Menurutnya, apa yang menjadi hak-hak warga disikapi dengan arif dan bijaksana.

Jabir juga menyentil kondisi sumber air yang tekanannya rendah. Sangat tidak memungkinkan air untuk mengalir dengan jangkauan yang luas hingga ke wilayah seberang. “Tekanan air di sungai Dulamayo kilo meter 2 ini, tekanannya rendah. Makanya ini juga yang perlu dipertimbangkan,” katanya.

Klarifikasi BWS Sulawesi II.

Sorotan warga dan LSM Gerhana, ditanggapi PPK Air Tanah dan Air Baku BWS Sulawesi II, Ranti Mohamad. Ranti yang ditemui Selasa (30/7/2019) menjelaskan tentang ikhwal proyek bendung/intake jaringan transmisi air baku ini.

Menurutnya, proyek ini ada sebagai respon atas permintaan pemerintah daerah kabupaten Pohuwato sebagai upaya mengatasi problem air bersih di desa Popayato dan beberapa desa lainnya.

“Proyek ini nantinya akan menghasilkan 30 liter/detik air bersih. 10 liter di sekitar Popayato, dan 20 liter lainnya akan dialiri sampai ke wilayah kecamatan Torosiaje.

Tapi pada saat sosialisasi pelaksanaan proyek ini pada Juni lalu, masyarakat yang ada di sekitar hulu juga meminta agar mereka mendapat jatah air. Kita akhirnya mengalokasikan 5 liter. Sehingganya perlu ada perubahan desain sistem pipa yang akan dibuat nanti,” kata Ranti.

Menyangkut sorotan LSM tentang adalah bidang lahan perkebunan warga yang kena proyek ini, kata Ranti, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang ada, dimana telah diatur bahwa 100 meter sisi kiri dan kanan menjadi milik sempadan sungai. Ini juga yang menjadi alasan hingga tidak ada proses ganti rugi.

“Saat sosialisasi kita sudah menyampaikan ini kepada masyarakat bahwa tidak ada proses ganti rugi. Menyangkut pemanfaatan lahan ini, sudah ada surat dari Bupati Pohuwato, yang isinya bahwa lahan yang akan digunakan untuk pipa transmisi, tidak bermasalah,” kata Ranti sembari menunjukkan surat permohonan yang dilayangkan kepada Bupati dan surat dari Bupati Pohuwato tersebut.

Sorotan lainnya yang dijawab oleh Ranti, adalah menyangkut progress pekerjaan yang belum terlihat terhitung sejak diserahkannya uang muka 20 persen kepada PT. Paragon Prima Karya.

“Pekerjaan tetap akan dilaksanakan setelah semua administrasi perizinan termasuk izin pinjam pakai yang akan dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo. Perlu ada izin pinjam pakai karena lokasi proyek berada lokasi hutan produksi. Untuk izin ini, diberikan waktu 28 hari,” jelas Ranti.

Soal rendahnya tekanan air yang juga menjadi salah satu point yang dipermasalahkan LSM Gerhana. Menurut Ranti, ini bisa diatasi dengan menurunkan sedikit bidang luncuran air. “Jaringan transmisi air baku ini, memanfaatkan grafitasi. Memang ada perbedaan tekanan saat proyek ini direncanakan. Hanya saja ada Teknik yang bisa mengatasi itu,” katanya.###

 

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan