LPPD Pemprov Gorontalo Tahun 2020, Mulai Disusun

oleh
LPPD
banner 468x60

HABARI.ID | Penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Gorontalo terus mengalami peningkatan. Tahun 2017, LPPD Gorontalo memperoleh nilai 2,7765. Nilai tersebut naik menjadi 2,9344 pada tahun 2018 dan memperoleh hasil dengan status kinerja tinggi. Sementara untuk LPPD tahun 2019 masih menunggu hasil penilaian dari Kemendagri.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, menekankan pentingnya melakukan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Ini disampaikan pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan LPPD 2020, di aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (2/3/2021).

Idris mengatakan, hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan laporan ini di antaranya meliputi Indikator Kinerja Kunci (IKK), elemen data, serta data pendukungnya.

“Walaupun nilai kita sudah tinggi pada laporan sebelumnya, tetapi bisa juga turun, tergantung kualitas laporan yang kita sajikan. Saya hitung ada tujuh laporan yang harus kita susun setiap tahun. Semua laporan itu harus disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif,” harap Wagub.

Penyusunan laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Di samping itu terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD. (edm/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan