HABARI.ID, PEMPROV I Program pembebasan tunggakkan pokok dan denda pajak kendaraan dilaksanakan Bapenda Provinsi Gorontalo, benar-benar dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan.
Hal ini terlihat dari antusias masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua dan roda empat, masih memadati Kantor UPTD P3D (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah) Provinsi Gorontalo, meski di waktu istirahat sekitar Pukul 12.30 WITA, Rabu (12/08/2026) siang.
Plt (Pelaksana tugas) Kepala UPTD P3D Provinsi Gorontalo, Surianto Gobel sampaikan, program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tersebut, salah satu upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo meringankan beban masyarakat.
“Kami bersyukur banyak pemilik kendaraan memanfaatkan dengan baik program pembebasan tunggakkan pokok dan denda pajak kendaraan, yang dilaksanakan Bapenda Provinsi Gorontalo ..,”
“Program ini tentunya bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam rangka mengurangi beban masyarakat termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” ungkapnya.
Senada pernah disampaiakan Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim bahwa program pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak ini sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat pemilik kendaraan.
“Bagi orang pribadi yang memiliki menguasai kendaraan bermotor, diberikan pembebasan pokok dan sanksi yang tertunggak untuk tahun Kohir 2025 ke bawah. Selain itu, bagi orang pribadi diberikan pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan ..,”
“Khusus kendaraan bermotor hasil lelang instansi TNI dan POLRI, yang sampai saat ini belum dilaksanakan registrasi kendaraan bermotor, diberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen dan pembebasan sanksi administrasi sebesar 100 persen atas keterlambatan registrasi ..,”
“Sedangkan bagi kendaraan yang dimutasikan masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo, diberikan pembebasan pokok pajak untuk kendaraan tahun pembuatan 2023 ke bawah, sesuai ketentuan,” papar Danial.(bm/habari.id).






