Laode Haimudin Kecam Putusan MK Terkait Pemungutan Suara Ulang Di Dapil 6

oleh -52 Dilihat
oleh

HABARI.ID, DEPROV | Anggota DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin, mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Pohuwato-Boalemo. Politisi PDI Perjuangan itu menilai putusan MK menggambarkan ketidakadilan.

La Ode Haimudin merupakan salah satu kontestan terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan memperoleh sebanyak 8.082 jumlah suara. Ia menerangkan bahwa PDI Perjuangan telah mengikuti prosedur persyaratan dengan memenuhi persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan.

banner 468x60

“Bahkan caleg perempuan lebih dari 30 persen, tapi setelah kita menjadi yang terpilih tiba-tiba ikut dibatalkan karena perbuatan partai lain. Putusan MK yang harusnya diharapkan untuk keadilan, justru bagi saya itu malah melalukan kedzaliman,” ungkap La Ode Haimudin.

La Ode menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu membuka mata. Menurutnya kejadian ini adalah pelanggaran umum yang masif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah.

“Kejadian ini hanya adalah persyaratan administrasi yang gampang untuk dilihat dan bukan kejadian khusus. Harusnya partai yang menggugat ini dilakukan saat ditetapkan DCT oleh KPU, silahkan datang ke Bawaslu. Kita berhak menilai putusan MK sebagai warga negara yang terdampak,” jelas La Ode.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang tersebut mengabulkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan 30 persen, namun menolak gugatan PPP untuk Dapil 6 Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara serta gugatan Partai Golkar untuk Kabupaten Gorontalo Utara. Gugatan PDI Perjuangan untuk TPS-2 Tulandengi juga dikabulkan MK.

KPU Provinsi Gorontalo bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 45 hari untuk Daerah Pemilihan) 6 Boalemo-Pohuwato dan 21 hari untuk TPS-2 Tulandengi sejak putusan dibacakan. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di