Langgar Ketentuan, 9 TPS Pungut Suara Ulang!

oleh -34 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar

Habari.id, GORONTALO – Terbukti melakukan pelanggaran, 9 TPS direkomendasikan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu Provinsi Gorontalo,

karena sesuai laporan pengawas TPS, yang dilaporkan ke pengawas kecamatan, 9 TPS yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara (Gorut) dan Kabupaten Pohuwato itu, melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.

banner 468x60

“Kesembilan TPS tersebut harus melakukan PSU karena melanggar peraturan dan hukum yang berlaku, sebagaimana ketentuan pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017, dan pasal 65 KPU Nomor 3 tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.

Jaharudin menjelaskan, untuk TPS di Kota Gorontalo, disamping melakukan PSU untuk Capres – Cawapres, juga direkomendasi untuk PSU DPR RI dan DPD RI.

Sementara di Kabupaten Gorontalo, juga melakukan hal yang sama tepatnya di TPS 10 Desa Luhu Telaga. Berikutnya untuk Kabupaten Gorontalo Utara, ada 3 TPS akan kembali melakukan PSU baik itu untuk Capres – Cawapres, DPR RI dan DPD RI.

Di Kabupaten Pohuwato, ada 3 TPS kata Jaharudin dengan PSU yang sama, Capres – Cawapres, DPR RI dan DPD RI.

Jaharudin menambahkan, Panwaslu kecamatan nantinya akan memberikan rekomendasi kepada PPK kecamatan untuk melakukan persiapan pemungutan suara ulang.

“Apabila ada pemilih di TPS yang tidak memiliki form A5 atau tidak sesuai aturan perundang – undangan nomor 7 tahun 2017 dan aturan PKPU, maka jika ada yang menggunakan hak suaranya di TPS namun namanya tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan tidak memiliki KTP-el, maka pemilihan di TPS tersebut wajib diulang,” kata Jaharudin.

Rekomendasi tersebut, kata Jaharudin, akan disampaikan oleh panwaslu kecamatan kepada PPK kecamatan, agar KPU bisa menyiapkan logistik yang akan digunakan pada PSU nanti, kata Jaharudin.(fp/hb.id)

Berikut, daftar 9 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang;

  1. Kota Gorontalo
  • TPS 1, Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan. Melakukan PSU Capres dan Cawapres
  • TPS 12 Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI
  1. Kabupaten Gorontalo
  • TPS 10 Desa Luhu Kecamatan Telaga. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD
  1. Kabupaten Gorontalo Utara
  • TPS 2 Desa Jembatan Merah Kecamatan Tomilito. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI
  • TPS 1 Desa Moluo Kecamatan Kwandang. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI, dan DPD RI.
  • TPS 4 Desa Titidu Kecamatan Kwandang. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI dan DPD.
  1. Kabupaten Pohuwato
  • TPS 3 Desa Buntulia Jaya Kecamatan Duhiadaa. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI dan DPD.
  • TPS 4 Desa Panca Karsa Kecamatan Taluditi. Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI dan DPD RI.
  • TPS 2 Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur.Melakukan PSU Capres dan Cawapres, DPR RI dan DPD RI.

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan