KPU Rilis PDPB Periode September, Jumlah Pemilih Gorontalo Capai 833.741

oleh
PDPB
banner 468x60

HABARI.ID I Menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 huruf l Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, pada tanggal 4 Oktober 2021 KPU Gorontalo telah melaksanakan Rekapitulasi PDPB untuk periode bulan September 2021.

Rekapitulasi dilakukan dengan mencermati Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan September 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo periode bulan September 2021 menghasilkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 833.741 Pemilih, dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 415.195 Pemilih, sedangkan Pemilih perempuan berjumlah 418.546 Pemilih yang seluruhnya tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Data Pemilih bertambah sebesar 1.823 Pemilih dari hasil PDPB periode bulan Agustus 2021 yang menghasilkan data sebesar 831.918 Pemilih.

Termutakhirnya jumlah Pemilih dimaksud terjadi lantaran adanya data Potensi Pemilih Baru sebesar 4.515 Pemilih, data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang tercatat sebesar 2.692 Pemilih, dan Perbaikan Data Pemilih sebesar 7.659 Pemilih.

Bahwa 6 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan September 2021, dengan rincian Kabupaten Boalemo sebesar 107.300 Pemilih, Kabupaten Bone Bolango 116.613 Pemilih, Kabupaten Gorontalo 288.448 Pemilih, Kabupaten Gorontalo Utara 85.100 Pemilih, Kabupaten Pohuwato 104.456 Pemilih, dan Kota Gorontalo 131.824 Pemilih.

Rekapitulasi hasil PDPB periode bulan September 2021 ini disampaikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti: Bawaslu, Partai Politik, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Selain itu, agar dapat diketahui oleh masyarakat luas hasil ini juga diumumkan di papan pengumuman kantor, laman/website, dan media sosial resmi KPU Provinsi Gorontalo, serta media massa lokal cetak maupun elektronik.(fp/rls/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan