HABARI.ID, PEMPROV I Kepentingan daerah dan masyarakat khususnya masyarakat penambang, sampai saat ini menjadi prioritas dan fokus Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Hal ini dibukatikan dengan keseriusan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memimpin beberapa Bupati dan Wakil Bupati menemui Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara), Tri Winarno, membahas tentang WPR atau Wilayah Pertambangan Rakyat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi Provoinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu sampaikan secara terpisah melalui selular bahwa, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan serius dalam pertemuan Gubernur, Bupati dan Wabup di ruangkerja Dirjen Minerba.
“Pertama yang dibahas mengenai kejelasan keputusan Menteri ESDM tentang penetapan 14 Blok, penyusunan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Minerba sejak 2025. Yaitu 11 Blok di Bone Bolango, 2 Blok di Kabupaten Gorontalo dan 1 Blok di Kabupaten Gorontalo Utara. Kepmennya Sudah ditunggu tunggu masyarakat, sebab menjadi syarat dasar untuk terbitnya IPR di tiga kabupaten tersebut, Dirjen Minerba memastikan Kepmen/Pengesahan Mentetri ESDM sudah terbit paling lambat di November 2026,” jelasnya.
Lanjut Wardoyo, pembahasan kedua terkait dengan pengusulan dan penghapusan Blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen 71 tahun 2026. Dimana dari total 97 Blok yang tersebar di wilayah Provinsi Gorontalo, terdapat beberapa wilayah yang tidak sesuai peruntukan dan potensinya minim.
“Blok WPR tersebut dominan terdapat di Kabupaten Pohuwato dan sisanya di Kabupaten lain dan Kota lainnya dengan total usulan penghapusan 28 Blok. Terkait usulan penghapusan oleh Gubernur ini, menjadi perhatian Dirjen Minerba dan menjamin proses revisi segera terbit sebab sudah pada tingkat akhir dan harmonisasi di Biro Hukum ESDM,” terang Wardoyo.
Kemudian kata Wardoyo, ada angin segar untuk wilayah kabupaten yang masih minim bahkan belum memiliki dokumen pengelolaan WPR nya. Dimana Dirjen Minerba akan menyisir sisa anggaran, untuk memprioritaskan anggaran penyusunannya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo pada tahun 2027.
“Diakhir pertemuan ketika Dirjen menanyakan bagaimana progres dan perkembangan pada 10 Blok WPR Pohuwato. Sebelumnya dan sudah Clear namun minim realisasi IPR nya, Gubernur Gusnar menjawab bahwa Alhamdulillah Gorontalo telah memiliki Perda IPERA, dan terus memfasilitasi 10 Blok di Pohuwato seluas 550 ha yang 80 persennya ternyata masuk dalam kawasan hutan dan bufferzon. Hal ini sementara berproses di Kementerian Kehutanan untuk penurunan status, dan mengembalikan beberapa Blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan bufferzon tersebut sehingga masyarakat dan koperasi- koperasi yang sudah terbentuk di Pohuwato segera bisa mendapatkan IPR,” pungkas Wardoyo.(bm/habari.id).






