HABARI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggelar Bimtek tahapan verifikasi faktual kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024
KPU Pohuwato sendiri menyebut bahwa Verifikasi faktual tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan verifikasi faktual adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran identitas pendukung atau pencocokan data yang disesuaikan dengan KTP elektronik
“Yang melakukan verifikasi faktual itu adalah PPS yang akan dibantu PPK lalu akan menyasar, mensensus pendukung sebanyak 11.367 tersebar di 12 Kecamatan dan di 69 desa”, ungkapnya
Selain itu, Verifikasi faktual tersebut untuk memastikan kebenaran dukungan seorang melalui bukti surat pernyataan dan pemenuhan persyaratan sebagai pendukung
“Nah ada beberapa kondisi yang bisa saja mendukung atau tidak mendukung misal pekerjaannya yang dilarang seperti TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, Kepala BPD, Penyelenggara Pemilu, nah ini yang perlu dipastikan dengan baik “, tandasnya