HABARI.ID, PEMKAB MOJOKERTO I Sebanyak 28 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, resmi dilantik Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa.
Pelantikan tersebut menurut Orang Nomor Satu di Kabupaten Mojokerto itu, bukan hanya sebatas seremonial belaka apalagi untuk gagah-gagahan. Melainkan bertujuan untuk transformasi kerja administratif disetiap OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bahkan Muhammad Al Barraa tegaskan, pelantikan, peralihan status dan kenaikan pangkat tersebut harus berbanding lurus dengan tanggungjawab dan kualitas kerja.
“Saya berharap peralihan dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional ini diikuti dengan peningkatan kualitas kerja, jangan sampai perubahan jabatan hanya berubah pada status, tetapi fungsi dan kontribusinya tetap sama, saudara harus mampu menunjukkan profesionalisme, menjalankan fungsi jabatan dengan baik, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Tidak hanya melaksanakan pelantikan saja, pada momen sakral tersebut Bupati Mojokerto turut mengukuhkan nomenklatur Bappeda Kabupaten Mojokerto menjadi Bapperida atau Badan Perencana Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Mojokerto.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2024, yang merestrukturisasi perubahan ulang struktur Bappeda menjadi Bapperida.
“Dengan masuknya fungsi riset dan inovasi daerah dalam nomenklatur Bapperida, saya berharap riset dan data dapat menjadi alat utama dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah,(karena) perencanaan harus berangkat dari kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga hasil riset tidak berhenti pada dokumen atau kajian,” imbaunya
Selain itu Bupati Mojokerto juga menyinggung tentang restrukturisasi UPTD Pengajuan Kendaraan Bermotor dan Pengelolaan Terminal, menjadi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan barang dan angkutan umum, memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, oleh karena itu, pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kelayakan teknis,” terangnya.(adv/ch4/habari.id).






