KPU Trenggalek Musnahkan 2.632 Surat Suara Rusak

oleh
KPU Trenggalek
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi saat memusnahkan surat suara yang rusak di depan kantor KPU Trenggalek di Jalan Raya Trenggalek - Ponorogo KM. 03 , Selasa (08/12/2020).[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Satu hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memusnahkan 2.632 lembar surat suara yang rusak dengan cara dibakar.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, dari total 2.632  surat suara yang rusak itu cetakannya tidak sesuai standar …,

lipatannya jelek, kusam dan kebanyakan cetakannya ada titik-titik yang menandakan seperti sudah ada yang mencoblosnya.

“Kita memusnahkan sebanyak 2.632 lembar, ada yang cetakannya tidak sesuai standar, lipatannya jelek, kertasnya kusam cetakannya ada titik-titiknya,” kata Gembong kepada habari.id di kantor KPU, Selasa (8/12/2020) petang.

Lebih lanjut Gembong mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak itu sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

Gembong menjelaskan, kebutuhan surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Trenggalek Tahun 2020 sebanyak 581.880 lembar.

Dengan rincian pemilih untuk perempuan sebanyak 291.440 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 290.440 orang, serta jumlah TPS sebanyak 1.550 yang tersebar di 157 Desa/Kelurahan.

“Total kebutuhan sebanyak, 581.880 lembar, kemudian menambahkan 2,5 persen cadangan per TPS,” ujar Gembong.

Pada Pilkada kabupaten Trenggalek 2020, dua pasnagan calon akan berkompetisi.

Pasangan calon pertama adalah, Alfan Rianto- Zaenal Fanani dengan dua partai politik pengusung yaitu PKB dan PKS.

Sementara untuk pasangan nomor urut 2 adalah Mochamad Nur Arifin – Syah M Natanegara (Ipin-Syah). Dengan PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura sebagai pengusung.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan