KPU dan Bawaslu Perkuat Koordinasi Terkait Data dan Aturan

oleh
KPU, Bawaslu.
KPU Kabupaten Gorontalo.
banner 468x60
HABARI.ID I KPU Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Sabtu (05/09/2020) memperkuat koordinasi mengenai data pemilih dan aturan baik dimiliki dua lembaga tersebut.

Koordinasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu ini, salah satunya membahas aturan-aturan tentang publikasi data pemilih model AB, yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo.

Karena menurut Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, Bawaslu sempat meminta data pemilih itu namun atas alasan aturan, pihaknya belum berkenan memberikan data tersebut.

“Dalam pertemuan itu kami dan Bawaslu saling berdiskusi untuk menyelaraskan aturan-aturan yang ada, terlebih tentang aturan publikasi data pemilih …”

Dalam aturan Komisi Pemilihan Umum, data pemilih tak boleh di publis sembarangan, sebab data-data pemilih tersebut juga berisi informasi pribadi dari pemilih …”

“Memang ada ketentuan di kami surat edaran 684 yang memang membatasi kami, untuk memberikan akses terkait dengan data pribadi dan data perseorangan,” kata Rasyid.

Pada aturanya, data pemilih dengan model AB itu memuat elemen informasi pribadi para pemilih, yang dalam aturan tidak boleh dibeberkan kepada lembaga manapun.

“Data itu bisa di publis ke publik dan pengumuman setelah kami mengumumkan DPS (Data Pemilih Sementara), namun dengan ketentuan perlindungan data-data pribadi nama-nama yang daftar pemilih sementara tersebut,” ungkap Rasyid.

Rencananya data DPS akan diumumkan pada tanggal 19 sampai 28 September akan datang, dan bagi lembaga yang dipimpinnya itu koordinasi dan penyelarasan bersama Bawaslu merupakan kewajiban.

Bahkan pertemuan tersebut, hanyalah sebatas koordinasi saja. Tidak ada seperti informasi yang beredar, bahwa lembaga yang dipimpinnya itu diperiksa oleh Bawaslu.

“Jadi tadi banyak hal yang kami bahas, bahkan sambil ngopi, selain klarifikasi tadi juga terkait hal-hal tahapan dan kesiapan Pilkada …”

“Pada prinsipnya kami menjalankan tugasnya dan Bawaslu menjalankan tugasnya,” kata Rasyid Sayiu.(dwi/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan