KPK RI: Kalau Ada Intervensi Pemda atau DPRD, Laporkan!

oleh -53 Dilihat
oleh
KPK, Pemda, DPRD.
KPK RI menggelar rapat koordinasi daring dengan jajaran manajemen PT Bank SulutGo.
HABARI.ID I KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI menegaskan, jika PT. Bank SulutGo mendapat intervensi dari Pemda dan DPRD dalam penatausahaan, segera laporkan ke KPK. Begitu kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, yang mengawal program pencegahan di Sulawesi Utara Aida Ratna Zulaiha, Jumat (12/06/2020).

Dia jelaskan, sesuai dengan informasi yang diterima KPK RI bahwa Bank SulutGo seringkali mendapatkan intervensi, dari oknum pejabat Pemda dan DPRD.

Bahkan berdasarkan laporan masyarakat, KPK mendatkan informasi bahwa tim sukses petahana dalam pemilihan kepala daerah, mengandalkan Bank SulutGo untuk meminjam kredit dalam rangka membiayai ongkos pencalonan dan kampanye pilkada.

banner 468x60

“Sayangnya, pelunasan kreditnya kemudian tersendat-sendat, yang ujungnya menjadi kredit bermasalah atau NPL (non-Performing Loan),” Aida Ratna Zulaiha, dalam rapat koordinasi daring dengan jajaran manajemen PT Bank SulutGo.

Selain itu, KPK mendapatkan bahwa pemda belum memaksimalkan peran Bank SulutGo dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.

Namun tidak semua pemda, memanfaatkan BPD BSG untuk menampung seluruh penerimaan daerah, dalam melakukan pembayaran semua pengeluaran daerah.
Masih ada pemda-pemda yang menyimpan uang daerah di rekening bank lain di luar BPD.

Menurutnya, pemindahan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dari BPD ke bank umum lain, biasanya diiringi motif mendapatkan tambahan penghasilan dari selisih bunga simpanan.

KPK sendiri, menduga bahwa keputusan pemindahan RKUD ini merupakan inisiatif perseorangan pejabat Pemda, di mana kepala daerah tak mengetahuinya. Atau, sebaliknya, pemindahan rekening ini merupakan permintaan kepala daerah.

“BPD adalah bank milik daerah, sehingga bagaimana mungkin pemda bisa mengabaikan anak kandungnya sendiri. Apalagi, anak kandung ini pun memberikan kontribusi atau deviden kepada Pemda,” kata Aida.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua, juga mengawal program pencegahan di Gorontalo, meminta PT Bank SulutGo menyusun laporan pemetaan mengenai jenis-jenis dana pemda, apa saja yang dikelola oleh Bank SulutGo.

“Serta apakah semua dana tersebut disimpan di BPD atau di bank umum yang lain. Pemetaan ini berguna sebagai dasar pertimbangan, untuk koordinasi dengan pemangku kepentingan di Pemda, supaya dana-dana yang berada di bank lain dipindahkan ke Bank SulutGo,” katanya.

Direktur Utama PT Bank SulutGo, Jeffry Dendeng, mengungkapkan bahwa selama 2018 dan 2019 pihaknya sudah berkontribusi kepada Pemda Sulut dan Gorontalo dalam bentuk deviden.

“Untuk Pemda Sulut, keseluruhan deviden pada 2018 adalah Rp96,2 Miliar, dan di 2019 sebesar Rp60,4 MIliar. Sedangkan untuk Pemda Gorontalo, total deviden pada 2018 adalah Rp64,7 Miliar, dan di 2019 sebanyak Rp42,2 Miliar,” kata Jeffry Dendeng.

Kontribusi deviden Bank SulutGo kepada Pemda Sulut dan Gorontalo dari 2018 ke 2019, sambung Jeffry, memang terlihat menurun. Penyebab utamanya, ujar Jeffry, adalah karena berpindahnya RKUD dari Bank SulutGo ke bank umum lain.

Bahkan, tambah Jeffry, ada satu pemerintah kabupaten yang tak hanya memindahkan RKUD-nya, tapi juga tidak membayarkan atau tak memotong cicilan kredit para PNS daerahnya kepada Bank SulutGo.

“Kondisi ini berlangsung relatif lama, tapi sejak Mei 2020, Pemerintah Kabupaten tersebut sudah mulai membayarkan kembali cicilan kredit PNS-nya,” ujarnya.

Pemindahan RKUD dari Bank SulutGo ke bank lain, menurut Direktur Kepatuhan PT Bank SulutGo, Meiky T. Taliwuna, tak bisa dihalangi.

Karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota.

“Menunjuk bank umum untuk menyimpan uang daerah yang berasal dari penerimaan, serta untuk membiayai pengeluaran daerah …”

“Regulasi ini tidak sehaluan dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 62 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa Bank Daerah mempunyai fungsi sebagai pemegang kas daerah dan menyimpan uang daerah,” Kata Meiky T. Taliwuna.

Menutup rapat, Aida menegaskan dua hal sebagai tindak lanjut rapat koordinasi. KPK akan menyurati pemda di seluruh Sulut dan Gorontalo, terkait penempatan uang daerah di RKUD Bank SulutGo.

“KPK akan mendampingi proses pemindahan kas daerah dari bank umum lain ke Bank SulutGo, termasuk mengawal bila masih ada intervensi oleh pejabat pemda yang mengancam akan memindahkan RKUD ke bank umum lain,” tegasnya.(4bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan