Komisi IV Deprov Sambangi Kanwil Kemenag Terkait Rencana Kenaikan Biaya Haji

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, DEPROV | Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo sambangi Kementerian Agama Republik Indonesia menyusul rencana Pemerintah Pusat menaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta per calon jamaah di tahun 2023, Jumat (03/02/2023).

Usulan Kementerian Agama RI perihal besaran ongkos ibadah haji itu telah menimbulkan polemik, tak terkecuali di Provinsi Gorontalo yang dinilai terlalu memberatkan calon jamaah haji meski penetapan BPIH baru akan diputuskan tanggal 13 Januari 2023.

Anggota Komisi IV Deprov Gorontalo Espin Tulie menjelaskan berdasarkan informasi yang ia terima dari Pemerintah Pusat, ada sekitar 81 komponen yang menjadi alasan mengapa Kementerian Agama RI menaikan ongkos ibadah haji tersebut menjadi Rp69 juta.

Menurutnya, kebijakan menaikan ongkos ibadah haji oleh Pemerintah Pusat paling dominan adalah kenaikan biaya Masyair dari Pemerintah Arab Saudi. Masyair tersebut sebagai salah satu rangkaian ibadah haji atau melempar jumrah selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah.

“Ini baru tawaran Kementerian Agama RI ke Komisi VIII DPR RI sekitar Rp98 juta, dari jumlah itu ongkos haji yang dibebankan kepada jamaah haji sebesar Rp69 juta. Sedangkan sisanya akan disubsidi oleh Pemerintah Pusat. Komposisinya adalah 40 persen dari jamaan dan 60 persen dari pemerintah,” ungkap Espin Tulie.

Politisi asal PDIP itu menjelaskan, kini Eksekutif dan Legislatif masih mencari solusi soal tawaran awal biaya haji sejumlah Rp69 juta tersebut. Espin mengatakan kenaikan ongkos itu sudah termasuk dalam fasilitas hingga pelayanan ibadah haji, antara lain transportasi, akomodasi, makan dan minum serta biaya hotel selama berada di Arab Saudi.

“Beberapa komposisi itulah yang menyebabkan biaya haji ikut baik, kemudian soal pelayanan yang sebelumnya hanya makan sekali dalam satu hari, maka selama 40 hari jamaah haji di Indonesia bakal dilayani tiga kali dalam sehari,” jelas Espin Tulie.

Espin meminta kepada calon jamaah haji, khususnya di Provinsi Gorontalo untuk sedikit bersabar. Karena DPR RI maupun DPRD Provinsi Gorontalo terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI apakah BPIH itu bisa diturunkan.

“Mudah-mudahan ada solusi tepat untuk seluruh jamaah haji, namun informasi lengkapnya nanti tanggal 13 Januari 2023 nanti berapa jumlah BIPH yang akan menjadi tanggungan jamaah, dan tanggal 17 jamaah mulai membayar pelunasan untuk ongkos haji,” kata Espin. (dik/habari.id)

Baca berita kami lainnya di