Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Kenaikan Tarif Progresif PDAM

oleh
Kenaikan Tarif PDAM
banner 468x60

HABARI.ID, KABUPATEN BLITAR I Menindaklanjuti keluhan sejumlah pelanggan PDAM, Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing Jum’at (05/02/2021).

Sejumlah pelanggan PDAM Suruhwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hadir pada gelar hearing di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar dan fokus membahas keluhan soal kenaikan tarif PDAM Suruhwadang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi, memimpin langsung pertemuan yang juga menghadirkan Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko, dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.

Perwakilan pelanggan PDAM Suruhwadang, Rofi Yasifun, menyampaikan keluhan pelanggan yang merasa keberatan dengan tarif yang naik tajam itu.

Masyarakat pelanggan mengetahui itu dari surat edaran tentang kenaikan tarif progresif. Dan menurut Rofi, setelah dia melakukan pengecekan, tagihan pada awal bulan ini tarif mengalami kenaikan antara 90 sampai 104 persen.

“Kenaikannya sungguh tak masuk akal. Sudah lebih dari 100 persen!,” kata Rofi usai hearing.

Kenaikan tarif PDAM ini, menurut Rofi, jelas akan menambah beban masyarakat sebagai pelanggan terlebih di tengah himpitan kesulitan dan kelesuan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

“Pelanggan PDAM Suruhwadang mayoritas adalah pelanggan rumah tangga dengan latar belakang pelaku usaha Peternakan yang berbasis UMKM,” ungkap Rofi.

Rofi juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Blitar yang telah memfasilitasi masyarakat pelanggan dengan Direktur PDAM dan menjembatani apa yang menjadi keluhan warga ini.

Tarif Bisa Turun dengan Perimbangan Subsidi Silang

Berbeda dengan penjelasan Direktur PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko. Dia mengatakan, PDAM Suruhwadang sebenarnya turun tarif. Dari 6000 flat kemudian ditarifkan progresif menjadi 4.880. Untuk kegiatan sosial sebesar 3200.

“Dari awal kita sudah sepakat, tarif bisa turun tetapi dengan perimbangan subsidi silang, yakni yang mampu menanggung yang tidak mampu,” kata Yoyok.

Lain lagi dengan pendapat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi. Saat hearing dia menjelaskan bahwa ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan pimpinan PDAM dan Bagian Perekonomian. Selain itu juga diatur dalam Perbup ada kategori tarif kesepakatan.

Bersama instansi terkait, sama-sama bersepakat untuk berdiskusi kembali untuk menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada di Suruhwadang.

“Pada prinsipnya, semua sudah sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar progresif ini. Bagian Perekonomian sepakat sebelum 15 Februari 2021 akan ada pertemuan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya,” jelas Idris.(adv/tos/habari)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan