Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Kunjungi PT. Gunung Kacapi Bahas Perijinan Tambang.

oleh -212 Dilihat
oleh

Purwakarta,Habari ID-Sejumlah anggota dewan dari komisi I DPRD kabupaten Purwakarta, bersama ESDM jbr cabang 3 , gelar kunjungan kerja ke lokasi pertambangan PT. Gunung Kacapi, pada senin 26 Mei 2025.

Kunjungan kerja (kungker) DPRD sesuai pungsi pengawasannya tersebut karena ijin tambang tersebut merupakan kewenangan nya provinsi, kunjungannya komisi I dalam rangka membahas terkait perijinan tambang batu yang di kelola oleh PT. gunung kacapi.

maka sesuai pungsi nya komisi satu DPRD berusaha menjalankan tugas nya terhadap perusahaan tambang tersebut yang berkaitan dengan ijin tambangnya yang harus di sikapi sepanjang perusahaan tersebut masih beroprasi di wilayah gunung kacapi dan sekitarnya yang ada di desa Pamoyanan kecamatan plered kabupaten Purwakarta.

Enam anggota DPRD Komisi I di barengi oleh ESDM jbr cabang 3 . pihaknya datang ke PT. Gunung kacapi melalui pungsi pengawasan nya ‘ untuk menyikapi keterkaitan perijinan perusahaan tambang yang masih beroprasi di wilayah tersebut, hadir Ketua komisi 1 Warseno. SE, Dul Nasir,wakil Ketua komisi I, Hj Nina Heltina, Karwita, Novi. Sulaeman. Kehadirannya di terima langsung oleh pihak perusahaan yakni ; Eka Susanta, personalia gunung kacapi serta di dampingi pihak management dari PT. Gunung kacapi,

Dalam dialog nya komisi satu DPRD secara serius mempertanyakan ijin perusahaan yang selama ini beroprasi tambang batu di lokasi gunung kacapi di duga membuat warga resah tentang ke berapaan ijin perusahaan tersebut, untuk itu DPRD mengingatkan kepada pihak perusahaan agar secara terbuka menjelaskan keberadaan ijin tambang nya, agar jelas dapat di ketahui oleh masyarakat ke beradaan informasi ijin yang di miliki oleh pihak perusahaan PT. Gunung kacapi.

Hj Nina Heltina,komisi I. dalam dialognya sebagai pungsi pengawasan dari DPRD menegaskan kepada pihak perusahaan PT. Gunung kacapi bahwa apa yang di utarakan pihak personalia perusahaan tersebut, terkait deposit batu nya tida sesuai dengan target yang sudah di tentukan hal tersebut menurut nya ‘ itu tida lah penting untuk di sampaikan,

Hanya sajah yang kita pertanyakan terhadap perusahaan yakni adalah terkait perijinan tambang yang harus kita tempuh, tegas nya.Lebih lanjut, hj Nina, juga mengungkapkan terkait pihak perusahaan PT. Gunung kacapi meski ijin nya masih ada namun, Jika perusahan berpindah tempat tetap perusahan harus menyelesaikan dulu kewajiban nya untuk membuat perijinan tambang yang resmi,apalagi untuk ijin gunung kacapi sudah habis sementara sekarang untuk oprasi nya di gunung kerud yang masih ada di lingkungan gunung kacapi dan sudah dua kali perpanjang ijin berarti sudah tida bisa di perpanjang lagi, dan itu harus di buat di buat kan ijin dari awal dan lagi syarat harus menyelesaikan kewajibannya yakni dengan melaksakan Reklamasi dan itu harus di tempuh terlebih dahulu, Pungkas nya .

Dul Nasir juga ‘ dengan serius menyikapi keterkaitan Reklamasi bekas oprasi perusahaan yang hingga saat ini masih belum di laksanakan baik perapihan maupun penghijauwan penanaman pohonnya, Meski pihak perusahaan meng Klaim sudah menanam pohon namun dan sudah melaksaka kewajibannya mereklamasi lokasi sudah di laksanakan’ hanya kenyataanya di duga Reklamasi tersebut belum dilakukan , Kata Dul.

Warseno .ketua komisi I, juga mengungkap kan , pihak perusahaan agar memperhatikan perijinan, termasuk ijin tambang yang kewenangan ada di provinsi Jawa Barat pihak nya secara singkat menyarankan agar taat terhadap aturan yang sudah di tentukan, DPRD hanya menjalankan pungsi pengawasan, namun pihak nya juga berharap kepada pihak perusahaan agar mengutamakan keselamatan terhadap lingkungan setempat saat perusahaan melakukan pengambilan batu dengan cara pakai bahan peledak (Dinamit) itu yang harus di utamakan untuk keselamatan warga sekitar , ungkap warseno. (Supriyadi)

Baca berita kami lainnya di