Pemkab Purwakarta Terbitkan Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar. Keluyuran di Atas Jam 9 Malam, Bakal Terkena Razia

oleh -225 Dilihat
oleh

PURWAKARTA, HABARI. ID – Untuk menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik, Pemkab Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Bupati Saepul Bahri Binzein menjelaskan surat edaran ini bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). “Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat,” ungkap Om Zein, sapaan akrab bupati, Kamis (25/05/2025).

Ia ini menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.  “Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana,” tambahnya.

Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran. Surat edaran ini menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.  “Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” sambungnya. 

Olehnya, bupati berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan. Selain itu juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan. Bupati berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal. “Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda” pungkasnya. (ADV/supriyadi)

Baca berita kami lainnya di