Kekang Kebebasan Pers; Lawan Revisi UU KUHP …!

oleh -34 Dilihat
oleh
Aksi jalan mundur yang dilakukan oleh berbagai organisasi beserta simpatisan pers di Gorontalo, menolak RKUHP yang dinilai memundurkan demokrasi, Senin (23/9/2019)

HABARI.ID I  Puluhan jurnalis dari berbagai media dan organisasi serta masyarakat simpatisan pers Gorontalo, menggelar aksi menolak RUU KUHP yang dianggap mengancam kebebasan pers, Senin (23/9/2019).

Sejak pukul 15.30 Wita masa aksi sudah mulai berkumpul di bundaran Saronde Kota Gorontalo. Memakai seragam hitam, massa kemudian melakukan jalan mundur dari Bundaran Saronde sampai di gerbang Universitas Negeri Gorontalo.

banner 468x60

Ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kemunduran demokrasi yang tertuang dalam pasal-pasal RKUHP.

Unjuk rasa jurnalis dari berbagai elemen terkait revisi UU KUHP.

Tak hanya itu, selain orasi-orasi, aksi itu juga turut mempersembahkan puisi dan lagu. Puncaknya, ketika para perwakilan organisasi melepaskan sepasang burung merpati dari sangkar.

Dengan harapan, kebebasan pers tidak akan dikekang, dibiarlan terbang seperti kedua merpati tersebut.

Di akhir kegiatan, masa yang terdiri dari wartawan lintas media itu, kemudian menanggalkan masing-masing identitas wartawan (id card). Serta membubuhi tanda tangan menolak revisi RKUHP.

Koordinator aksi, Andri Arnold, meminta revisi RUU KUHP agar dapat dicabut karena terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu diantaranya, pasal 281 yang menekan pers untuk tidak melakukan peliputan di pengadilan, kecuali harus seizin pengadilan.

“Sudah 74 Tahun Indonesia Merdeka, tapi Pers Indonesia baru 21 tahun terbebas dari Orde Baru. Maka jangan sampai dengan disahkannya Revisi KUHP, Pers Indonesia akan kembali lagi ke masa itu,” serunya lagi dengan lantang.

Dirinya pun mengajak kepada seluruh insan pers dan juga masyarakat, untuk tidak bungkam sebelum dibungkam dengan paksa, dan jangan diam sebelum dipaksa didiamkan.

“Kami meminta agar revisi KUHP dapat dicabut kembali. Sebab pasal-pasal yang ada di dalamnya adalah pasal-pasal ngawur yang dapat mengancam kebebasan pers yang ada saat ini,” tegasnya.(fbd/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan