HABARI.ID, PERISTIWA I Pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 silam, berujung pada dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Tepat Senin (20/07/2026) malam, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka, masing-masing RPA sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen, ABBA merupakan Direktur PT Prio Integrasi Universal dan HD Direktur Operasional PT Prio Integasi Universal.
Pasca melakukan penyidikan dan mengantongi bukti-bukti yang kuat, tim penyidik Kejati Provinsi Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut, khawatirnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perwakilan tim penyidik Kejati Provinsi Gorontalo sampaikan kepada awak media, penetapan tersangka berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Surat Penetapan Tersangka resmi diterbitkan Kejati Provinsi Gorontalo.
Secara rinci penyidik Kejati Provinsi Gorontalo jelaskan, pengadaan video wall bersumber dari anggaran Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo tahun 2022, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar.
Akan tetapi pada proses pelaksanaannya, penyiidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Mulai dari dugaan pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis barang yang diterima dengan tender, praktik markup harga yang kuat dugaan kemahalan.
Dari total anggaran Rp5 miliar tersebut, diperkirakan terjadi kebocoran dan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar yang dinikmati oleh sejumlah pihak.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, perwakilan tim penyidik Kejati Gorontalo menegaskan dampak fatal dari perbuatan para tersangka terhadap keuangan daerah. Demografi
“Dampak korupsi ini adalah kebocoran anggaran, terlalu mahal. Padahal anggaran kita lagi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, tapi kegiatan ini memboroskan. Sekitar Rp1,3 miliar yang dinikmati oleh beberapa pihak, nanti di persidangan akan dipaparkan dengan jelas,” ujar penyidik Kejati Gorontalo.
Penyidik juga membeberkan alasan kuat di balik keputusan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada malam tersebut. “Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, [atau] mengulangi perbuatannya. Kurang kooperatif juga, nanti kita dalami lagi,” tambahnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang penyidikan. Kejati Gorontalo telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, meminta keterangan dari 3 orang ahli, serta menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru (Pasal 603 KUHP sebagai pasal primer, serta Pasal 604 KUHP / pasal penyuapan) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(bm/habari.id).







