Ridwan: Kasus Hukum Darwis Moridu Jadi Kewenangan Mendagri RI

oleh
Darwis, Mendagri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto.
banner 468x60
HABARI.ID I Kasus hukum menyeret Darwis Moridu, selanjutnya menjadi kewenangan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI, setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo memberitahukan kasus tersebut ke Kemendari (Kementerian Dalam Negeri) RI. Begitu kata Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto, Selasa (22/09/2020).

Dia jelaskan lagi, kasus hukum Darwis Moridu tersebut, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sendiri, telah menerima surat penjelasan dari Pengadilan Negeri Gorontalo, Tentang Nomor Register pidana An. Darwis Moridu alias Ka Daru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, pengadilan telah menerima pelimpahan perkara pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, dengan nomor surat pelimpahan B-1991/P.5.10/Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020.

“Berdasarkan hal tersebut Pemprov Gorontalo sudah memberitahukan ke Kemendagri RI dan selanjutnya hal ini menjadi kewenangan Mendagri RI,” ucap Ridwan.

Sementara itu Pelaksana Tugas Karo Pemerintahan dan Kesra Asri Banteng katakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 91 ayat (1) “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.

“Pada prinsipnya sikap Pemprov Gorontalo, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang menjadi ranah hukum, itu akan terus berproses tanpa intervensi apapun …”

“Proses administratif pemerintahan terkait masalah tersebut, tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yang ada di pemerintah provinsi Maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri RI,” ucap Asri Banteng.(bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan