Upah Dipotong 40 Persen, Karyawan Maqna Mengadu ke Pemprov

oleh
upah, maqna.
Biludi Panto PPNS di Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, bersama sekretaris PUK Maqna Hotel PT. Primer Indo Kencana.
banner 468x60
HABARI.ID I Akibat upah mereka dipotong 40 persen oleh manajemen Maqna Hotel Gorontalo, Senin (21/09/2020) sejumlah karyawan Maqna Hotel Gorontalo mengadu ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Taufiq Lahay sebagai Sekretaris PUK Maqna Hotel PT. Primer Indo Kencana jelaskan, kedatangannya bersama beberapa karyawan untuk mencari keadilan.

Yang ditandai dengan mengajukan tuntutan kepada Maqna Hotel, melalui DPM-ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, tentang unfit life dan persoalan pemotongan upah.

“Jadi unfit life ini adalah kebijakan perusahaan yang diberikan kepada pekerja, khususnya kami di maqna hotel sudah tidak sesuai dengan realita. Karena kondisi atau tingkat hunian di hotel sekarang itu sudah ramai …”

“Jadi upah pokok kita ambil dengan dipotong sebanyak 40 persen. Kami hanya terima sebanyak 60 persen saja, dengan alasan hotel sepi …”

“Padahal tidak seperti itu, keadaan sekarang terbalik, hotel sudah ramai, pihak hotel kurang tenaga kerja, karena ambil cuti yang tanpa digaji tersebut …”

“Disaat kita ambil upah, malah disuruh kerja. Itukan tidak sesuai, karena hak kita sudah kita ambil justru disuruh kerja lagi,” kata Taufiq.

Selain itu dia juga menuntut tentang LNB (Lost and Breaket), yakni dana yang dipotong langsung dari servis cars sebanyak 5 persen, dari tahun 1999 dan ada perubahan dari Permenaker di tahun 2016, itu dipotong sebanyak 3 persen dan sisa 2 persen itu akan dibagikan kepada semua karyawan.

Taufiq menyatkan, bahwa sejak bulan Februari sampai September dia beserta teman-temannya tidak menerima upah full 100 persen, dengan alasan pandemi covid-19.

“Jadi kita diliburkan tanpa digaji. Kemudian teman-teman yang kerja digaji, tapi tidak maksimal. Hanya kerja kita yang dituntut maksimal,” ujar Taufiq.

Dia juga mengatakan pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen, akan di berikan pro rata kepada karyawan yang telah resign dari perusahaan.

“Jadi itulah tuntutan kita, ini pembagian yang tidak lazim, karena kita yang kerja dan harusnya kita yang dapat. Justru orang yang tidak kerja malah dapat juga …”

“Kami akan menolaknya. Itu adalah kebijakan dari pusat pihak pengusaha yang telah disampaikan oleh pimpinan General Manager dengan balasan Email dari pihak pengusaha. Itu yang menjadi tujuan datang kesini. Kita akan menuntut keadilan,” ungkap Taufiq.

Biludi Panto PPNS (Pegawai Penyidik Ketenaga Kerjaan) DPM-ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo katakan, dirinya sangat mengapresiasi pengurus PUK serikat pekerja, yang secara aktif melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran terhadap hak dan perlindungan di perusahaan.

“Tentu ini saya harapkan bisa berkesinambungan, karena tentu membantu kami dalam rangka mengawasi penelerapan undang-undang ketenagakerjaan diperusahaan,” ucap Biludi.

Dia juga sampaikan bahwa pengaduan tersebut, akan segera di tindaklanjuti. Karena melibatkan 79 hak pekerja yang ada diperusahaan dan berkaitan dengan orang banyak.

“Secepat mungkin kita akan tindak lanjuti, apalagi dikondisi pandemi seperti ini justru perlindungan terhadap tenagakerja itu tidak boleh dikurangi …”

“Karena dampaknya yang merasakan adalah pekerja. Sehingga kita benar-benar harus memastikan betul kesejahterahan tenaga kerja dimasa pandemi tetap terlindungi,” katanya.(sodik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan