Buntut Dangdutan Saat Pandemi, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot, Wakil Ketua DPRD Terancam Pidana

oleh
banner 468x60

HABARI.ID, JAKARTA I Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serius menegakan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memproses acara dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada, Rabu malam (23/09/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, saat ini Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (26/09/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.

Pasalnya gelaran acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran COVID-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” pungkas Argo.

Video dangdut itu akhirnya viral di sosial media. Banyak pihak menyayangkan lantaran masih ada pejabat publik yang tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat guna menghindari penularan Covid-19 untuk tidak berkerumun.(rls/han/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan