HABARI.ID I Lima anggota Bawaslu baik Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo dilaporkan di DKPP RI, karena diduga melanggar KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) memberhentikan staf tanpa mengikuti prosedur.
Lima komisioner Bawaslu tersebut diantaranya, Korsek (Koordinator Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Pohuwato Rahmawati Sulaiman.
Serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, Ramlan. Kemudian Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Anggota DKPP RI Prof. Teguh Prasetyo jelaskan, dugaan pelanggaran KEPP ini perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020, yang pemeriksaannya digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo Jumat (25/09/2020).
“Kelima teradu sudah kami lakukan pemeriksaan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu pengakuan pelapor juga mantan staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato yakni Wahyudin A. Gobel.
Bahwa dirinya telah diberhentikan tanpa mengikuti prosedut, dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Tidak hanya itu saja, dirinya merasa tertekan ketika mengikuti rapat klarifikasi, yang digelar di Kantor Bawaslu Pronvinsi Gorontalo.
“Jaharudin Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada Pengadu saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Namun pengakuan pelapor dibantah oleh lima Anggota Bawaslu, seperti Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman menyatakan bahwa Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Bahkan berbagai upaya sudah dilakukan Bawaslu, termasuk beberapa kali memperingati Wahyudin agar memperbaiki perilakunya.
Katanya, berawal dari tindakan tidak patut Wahyudin yang mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, di grup WhatsApp PPNPN Bawaslu Kabupaten Pohuwato lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.
“Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari Pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi. Ia juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, agar tidak mendengarkan saya, anggota komisioner lain,” imbuhnya.
Pernyataan Rahmawati pun dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto. Menurutnya, Wahyudin memang tidak disiplin dan kerap melanggar aturan kantor, seperti tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja.
“Pengadu juga beberapa kali berbicara dengan berteriak atau nada tinggi kepada Ibu Korsek. Saya pun sudah memanggil dan memberikan pembinaan Wahyudin secara langsung,” kata Zubair.
Untuk kasus terakhir, di mana Wahyudin mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rahmawati dan Zubair sepakat untuk memberhentikannya untuk menjaga kehormatan Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, mengakui bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo memang mengadakan rapat klarifikasi, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyudin.
Hal ini dilakukan setelah Rahmawati berkoordinasi dengan Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dan Jaharudin membantah telah mengucapkan kata tidak pantas kepada Wahyudin, meskipun keterangan yang ia sampaikan dalam rapat tersebut tidak masuk akal dan di luar nalar.
“Menanggapi jawaban Wahyudin, saya bilang ‘jangan-jangan tidak waras’, dan itu dengan nada biasa, tidak seperti yang disebutkan Pengadu,” jelas Jaharudin kepada majelis.
Diketahui, majelis sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, didampingi oleh TPD (Tim Pemeriksa Daerah) Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Ramli Ondang Djau sebagai unsur KPU dan Siti Haslina Said unsur Masyarakat.(bink/habari.id).